Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K.023
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Blora � Cepu KM 5 Nglobener, Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261
| Telepon: | (0296) 531078 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinduk_capil@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora |
| Alamat: | Jl. Blora Cepu KM 5 |
| Telepon: | 081390753861 |
| Faksimile: | (0296) 531078 |
| Email: | dindukcapilkabblora@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTindak lanjut Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Kompromin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-23 s.d. 2023-01-17
Desain
2022-12-23 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-04-03 s.d. 2023-04-14
Diseminasi Hasil
2023-04-17 s.d. 2023-04-21
Evaluasi
2023-04-24 s.d. 2023-04-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan akta kelahiran penduduk per kabupaten/kota | Akta kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Januari - Desember (2022) |
| Kepemilikan KTP (KTP-el) | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Januari - Desember (2022) |
| Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk usia 0-18 tahun | Akta kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Januari - Desember (2022) |
| Migrasi penduduk | jumlah migrasi penduduk | Migrasi Penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif dengan tujuan untuk menetap | Januari - Desember (2022) |
| Pelayanan Akta Kelahiran | jumlah pelayanan akta kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Januari - Desember (2022) |
| Pemeluk agama di kabupaten Blora | Kebebasan Berkeyakinan | Kebebasan individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama di luar kepercayaan atau agama yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan | Januari - Desember (2022) |
| Kepala Keluarga di kabupaten blora | Kepala Keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga | Januari - Desember (2022) |
| Pelayanan akta kematian | jumlah layanan akta kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Januari - Desember (2022) |
| Pelayanan akta perkawinan | jumlah layanan akta perkawinan | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah | Januari - Desember (2022) |
| Pelayanan akta perceraian | jumlah layanan akta perceraian | Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat | Januari - Desember (2022) |
| Pelayanan akta pengakuan anak | jumlah layanan akta pengakuan anak | Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut | Januari - Desember (2022) |
| Kepadatan penduduk per kecamatan | kepadatan penduduk | Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas | Januari - Desember (2022) |
| Kepadatan penduduk per kecamatan | kepadatan penduduk | Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas | Januari - Desember (2022) |
| Penduduk per kelompok umur | penduduk per kelompok umur | Komposisi berdasarkan umur digunakan untuk mengelompokkan penduduk suatu negara atau daerah berdasarkan rentang usia tertentu | Januari - Desember (2022) |
| Penduduk berdasarkan pendidikan | Penduduk berdasarkan pendidikan | jumlah penduduk menurut pendidikan adalah penduduk yang digolongkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh | Januari - Desember (2022) |
| Penduduk berdasarkan status perkawinan | Status kawin | Status keterikatan seseorang dalam perkawinan. Status kawin tidak hanya bagi mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya) tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri | Januari - Desember (2022) |
| Anak yang memiliki KIA | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. | Januari - Desember (2022) |
| Anak usia 0-17 tahun | Anak usia 0-17 tahun | anak adalah seseorang yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, yang belum terlihat tanda-tanda fisik seorang dewasa, yang berdasarkan perspektif undang-undang bahwa batasan usia anak adalah yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun | Januari - Desember (2022) |
| Penduduk usia produktif | Penduduk usia produktif | Penduduk dengan usia produktif (usia ketika seseorang masih mampu bekerja dan menghasilkan sesuatu) memiliki rentang usia 15-64 tahun | Januari - Desember (2022) |
| Anak usia 0-5 tahun | Anak usia 0-5 tahun | Usia Anak 0-5 tahun adalah masa golden age anak, di mana anak tumbuh dan berkembang dengan pesat | Januari - Desember (2022) |
| Kepemilikan akta kelahiran anak 0-5 tahun | Akta kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Januari - Desember (2022) |
| Anak usia 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran | Akta kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Januari - Desember (2022) |
| Perekaman KTP-el | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Januari - Desember (2022) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-15;
Digital (softcopy): 2023-06-15;
Data Mikro: 2023-06-15;