Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Penerapan Inovasi Daerah yang Difasiltasi Oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Karangasem 2023 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Penerapan Inovasi Daerah yang Difasiltasi Oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Karangasem 2023
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Karangasem
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro No. 46, Amlapura Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811
| Telepon: | 03632720004 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bridakarangasem2024@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Karangasem |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Gede Diaksa, SE., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Jl. Diponegoro No. 46, Amlapura, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811 |
| Telepon: | 03632720004 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bridakarangasem2024@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka PENILAIAN INOVASI DAERAH DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA) TAHUN 2024 maka Pemerintah Daerah perlu melakukan kegiatan pendataan Inovasi Daerah yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah Kemendagri.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui dan Meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Karangasem; 2. Menciptakan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem yang inovatif; 3. Meningkatkan ekosistem inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-03-29
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-05-30
Diseminasi Hasil
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Evaluasi
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Inovasi Daerah | Inovasi Daerah | Jumlah inovasi yang dilaporkan oleh seluruh OPD dan telah diterapkan minimal 2 tahun | Pada saat pengumpulan data |
| Tahapan Inovasi | Tahapan Inovasi | Tahapan Inovasi Daerah Yang dihasilkan | Pada saat pengumpulan data |
| Inisiator inovasi daerah | Inisiator inovasi daerah | Inisiator inovasi daerah berupa Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat | Pada saat pengumpulan data |
| Nama inisiator inovasi daerah | Nama Inisiator inovasi daerah | Nama inisiator inovasi daerah baik secara individu, kelompok, atau organisasi | Pada saat pengumpulan data |
| Jenis inovasi | Jenis inovasi | Jenis inovasi berupa digital dan nondigital | Pada saat pengumpulan data |
| Bentuk inovasi | Bentuk inovasi | Bentuk inovasi berupa Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik atau Inovasi Daerah Lainnya | Pada saat pengumpulan data |
| Urusan inovasi daerah | Urusan inovasi daerah | Daftar urusan konkuren dan penunjang yang tersedia | Pada saat pengumpulan data |
| Waktu uji coba inovasi daerah | Waktu uji coba inovasi daerah | Waktu pertama kali inovasi diujicobakan | Pada saat pengumpulan data |
| Waktu penerapan awal inovasi daerah | Waktu penerapan awal inovasi daerah | Waktu pertama kali inovasi diterapkan, atau mengalami pengembangan terakhir, apabila inovasi tersebut merupakan inovasi yang mengalami pembaharuan | Pada saat pengumpulan data |
| Waktu pengembangan terbaru inovasi daerah | Waktu pengembangan terbaru inovasi daerah | Waktu pengembangan terbaru adalah waktu pembaharuan terakhir yang dilakukan atas penerapan inovasi daerah. Jika belum mengalami pengembangan diisikan sama dengan waktu penerapan awal inovasi daerah. | Pada saat pengumpulan data |
| Rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan | Rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan | Pengisian rancang bangun merupakan tahapan awal dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah diinisiasi, di ujicoba, maupun di implementasikan merupakan suatu kegiatan yang dapat disebut sebagai inovasi dengan menunjukan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah. | Pada saat pengumpulan data |
| Tujuan inovasi daerah | Tujuan inovasi daerah | Target capaian penyelenggaraan inovasi daerah | Pada saat pengumpulan data |
| Manfaat inovasi daerah | Manfaat inovasi daerah | Dampak (outcomes) terhadap penerapan inovasi daerah | Pada saat pengumpulan data |
| Hasil inovasi | Hasil inovasi | Produk/hasil (output) penyelenggaraan inovasi | Pada saat pengumpulan data |
| Anggaran | Anggaran | Dokumen mengenai anggaran yang dialokasikan (apabila tersedia) | Pada saat pengumpulan data |
| Profil bisnis | Profil bisnis | Dokumen mengenai profil bisnis apabila ada | Pada saat pengumpulan data |
| Sertifikat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) | Sertifikat HAKI | Dokumen yang memuat pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan K.I. Komunal (apabila tersedia) | Pada saat pengumpulan data |
| Penghargaan atas Inovasi Daerah yang dilaporkan | Penghargaan atas Inovasi Daerah yang dilaporkan | Dokumen/piagam/SK yang memuat jenis penghargaan yang pernah diterima terkait substansi inovasi baik di tingkat internasional/ nasional/regional/daerah (apabila tersedia) | Pada saat pengumpulan data |
| Inovasi tematik | Inovasi tematik | Tema inovasi berdasarkan daftar tematik tersedia dan sub tematik yang bersesuaian. Apabila tidak ada keterkaitan dengan isu tematik, maka pilih nontematik | Pada saat pengumpulan data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | KARANGASEM |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Daftar urusan konkuren dan penunjang yang tersedia
-
Waktu pertama kali inovasi diterapkan, atau mengalami pengembangan terakhir, apabila inovasi tersebut merupakan inovasi yang mengalami pembaharuan
-
Dokumen mengenai anggaran yang dialokasikan (apabila tersedia)
-
Dampak (outcomes) terhadap penerapan inovasi daerah
-
Dokumen yang memuat pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan K.I. Komunal (apabila tersedia)
-
Dokumen mengenai profil bisnis apabila ada
-
Inisiator inovasi daerah berupa Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat
-
Jumlah inovasi yang dilaporkan oleh seluruh OPD dan telah diterapkan minimal 2 tahun
-
Dokumen/piagam/SK yang memuat jenis penghargaan yang pernah diterima terkait substansi inovasi baik di tingkat internasional/ nasional/regional/daerah (apabila tersedia)
-
Bentuk inovasi berupa Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik atau Inovasi Daerah Lainnya
-
Tahapan Inovasi Daerah Yang dihasilkan
-
Produk/hasil (output) penyelenggaraan inovasi
-
Jenis inovasi berupa digital dan nondigital
-
Nama inisiator inovasi daerah baik secara individu, kelompok, atau organisasi
-
Waktu pertama kali inovasi diujicobakan
-
Pengisian rancang bangun merupakan tahapan awal dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah diinisiasi, di ujicoba, maupun di implementasikan merupakan suatu kegiatan yang dapat disebut sebagai inovasi dengan menunjukan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun....
-
Target capaian penyelenggaraan inovasi daerah
-
Waktu pengembangan terbaru adalah waktu pembaharuan terakhir yang dilakukan atas penerapan inovasi daerah. Jika belum mengalami pengembangan diisikan sama dengan waktu penerapan awal inovasi daerah.
-
Tema inovasi berdasarkan daftar tematik tersedia dan sub tematik yang bersesuaian. Apabila tidak ada keterkaitan dengan isu tematik, maka pilih nontematik
Indikator Kegiatan
-
Jumlah produk/hasil (output) penyelenggaraan inovasi
-
Jumlah inovasi yang dilaporkan oleh seluruh OPD dan telah diterapkan minimal 2 tahun