Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyampaian Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan/Informasi terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyampaian Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan/Informasi terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ir.H. Juanda, No.35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, 10120
| Telepon: | (021)50928484 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ratih.putri@ppatk.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan |
| Eselon 2: | Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Rejeki |
| Jabatan: | Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan dan Evaluasi Analisis dan Pemeriksaan II |
| Alamat: | Jln. Ir Juanda No. 35, Kec. Gambir, Jakarta Pusat |
| Telepon: | 62213856809 |
| Faksimile: | +6221-3856809 |
| Email: | sri.rejeki@ppatk.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPPATK menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral di bidang anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, PPATK memiliki wewenang: 1. meneruskan informasi dan/ atau hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun di luar negeri 2. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik dalam melaksanakan fungsinya yaitu analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain. Hasil kompilasi data penyampaian HA/HP/Informasi dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk Buletin Statistik APUPPT PPSPM yang diterbitkan setiap bulan sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Kompilasi Data Penyampaian Hasil Analisis/ Hasil Pemeriksaan/ Informasi terkait Dugaan TPPU-TPPT dimaksudkan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 Tahun 2013.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-08
Analisis
2023-02-01 s.d. 2023-02-09
Diseminasi Hasil
2023-02-10 s.d. 2023-02-28
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hasil analisis (HA) terkait Dugaan TPPU-TPPT | Hasil analisis (HA) terkait Dugaan TPPU-TPPT | Laporan intelijen keuangan berdasarkan kegiatan meneliti laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi TPPU dan/atau tindak pidana lainnya termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta keberadaaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Dalam hal ditemukan adanya indikasi TPPU atau tindak pidana lain, PPATK meneruskan hasil analisis kepada penyidik (Pasal 44 huruf (l) UU Nomor 8 Tahun 2010). | Bulan penyampaian HA |
| Hasil Pemeriksaan (HP) terkait Dugaan TPPU-TPPT | Hasil Pemeriksaan (HP) terkait Dugaan TPPU-TPPT | Penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik. | Bulan penyampaian HP |
| Informasi transaksi keuangan | Informasi transaksi keuangan | Data dan informasi transaksi keuangan yang disampaikan kepada instansi peminta baik di dalam maupun di luar negeri sesuai ketentuan perundang--undangan yang berlaku. | Bulan penyampaian Informasi transaksi keuangan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Register data (worksheet)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Uji Petik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-02-28; 2023-03-31; 2023-04-30; 2023-05-31; 2023-06-30; 2023-07-31; 2023-08-31; 2023-09-30; 2023-10-31; 2023-11-30; 2023-12-31; 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.