Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Target dan Realisasi Pajak Daerah Kota Prabumulih 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Target dan Realisasi Pajak Daerah Kota Prabumulih
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
k-24.1672.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Jend Sudirman KM1 Kel. Prabumulih
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | badanpendapatan48@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ratih Puspa, SE., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nasiroh Fadhila Kurniati, SE., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pajak |
| Alamat: | Jalan Jendral Sudirman KM 1 Kelurahan Prabumulih |
| Telepon: | 085267073029 |
| Faksimile: | - |
| Email: | badanpendapatan48@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan target dan realisasi penerimaan pajak daerah berdasarkan jenis pajak di Kota Prabumulih perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Di Kota Prabumulih, terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan asli daerah. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan laporan penerimaan pajak daerah yang komprehensif, akurat, dan up-to-date untuk memantau capaian target, mengevaluasi kinerja, serta mendukung perencanaan kebijakan keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan laporan yang memberikan informasi yang memadai mengenai data target dan realisasi penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak di Kota Prabumulih sangat penting. Laporan ini disusun berdasarkan perkiraan pendapatan pajak yang ditetapkan, sehingga dapat membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kota Prabumulih serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-16
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-16
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Analisis
2024-01-09 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2024-01-09 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-01-15 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | Hotel | pajak atas jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan/minum, kegiatan hiburan, dan lain-lainnya | 2024 |
| Pajak Restoran | Restoran | pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran | 2024 |
| Pajak Hiburan | Hiburan | pajak atas penyelenggaraan hiburan yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian | 2024 |
| Pajak Reklame | Reklame | Pajak atas penyelenggaraan reklame | 2024 |
| Pajak Penerangan Jalan | Penerangan | Pajak atas penggunaan tenaga listrik | 2024 |
| Pajak Parkir | Parkir | pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor | 2024 |
| Pajak Sarang Burung Wallet | Burung walet | pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet | 2024 |
| Pajak Bumi & Bangunan Pedesaan & Perkotaan | Bumi dan Bangunan | Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan | 2024 |
| Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan | Tanah dan Bangunan | Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : rekon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-05;
Digital (softcopy): 2024-12-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar,....
-
Pajak atas penggunaan tenaga listrik
-
Pajak atas penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapu dengan jasa pelayanan makan/minum, kegiatan hiburan dan lain-lain
-
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
-
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
-
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
-
Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
-
Pajak atas penyelenggaraan hiburan. hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian.
-
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut