Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Tahun 2024 Semester II 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Tahun 2024 Semester II
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3574.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No. 23 Kota Probolinggo
| Telepon: | 0335-4438894 |
| Faksimile: | 0335-4438894 |
| Email: | dispendukcapil@probolinggokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ariep Hermawan Novianto |
| Jabatan: | Plt Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl Basuki Rahmad no 23 Kota Probolinggo |
| Telepon: | 0335438894 |
| Faksimile: | (0335) 438894 |
| Email: | dispendukcapil@probolinggokota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan merupakan hal yang mendasar dan sangat penting dalam pelaksanaan dan pengambilan kebijakan serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi kependudukan daerah. Pemanfaatan Data SIAK oleh unit organisasi lainnya harus dilakukan sesuai regulasi yang ada yaitu didahului dengan perjanjian kerjasama pemanfaatan data sehingga terdapat penjaminan agar data tidak disalahgunakan oleh pemanfaat data. Pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk melakukan perencanaan pembangunan Nasional dan Daerah. Pembangunan fisik dan sumber daya manusia berkelanjutan tersebut memerlukan data penduduk yang akurat dan terupdate, agar pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah dapat menyentuh pada seluruh aspek kebutuhan secara komprehensif. Validitas data kependudukan merupakan tuntutan yang wajib dipenuhi agar dapat bermanfaat untuk keperluan diatas.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data secara rinci tentang perkembangan penduduk di Kota Probolinggo berdasarkan agama, pendidikan, kelompok usia, dan kelompok pekerjaan juga kepemilikan dokumennya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-16
Desain
2024-12-17 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-15
Pengolahan Data
2025-01-16 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-07
Diseminasi Hasil
2025-03-10 s.d. 2025-03-14
Evaluasi
2025-03-14 s.d. 2025-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penduduk berdasarkan pendidikan | Penduduk, Tingkat Pendidikan yang ditamatkan | Banyaknya penduduk dengan tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Semesteran |
| Jumlah penduduk berdasarkan agama | Penduduk, Agama | Banyaknya penduduk dengan agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan | Semesteran |
| Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan | Penduduk, Pekerja | Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. | Semesteran |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Semesteran |
| Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin | Penduduk, Jenis kelamin | Banyaknya penduduk yang terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semesteran |
| Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Penduduk, Umur | Banyaknya penduduk menurut lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi | Semesteran |
| Jumlah penduduk berdasarkan kelompok usia | Penduduk, Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Semesteran |
| Jumlah Penduduk Per Kecamatan | Jenjang pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Semesteran |
| Jumlah kepemilikan Akte Kelahiran Per Kelurahan | Akta kelahiran | Banyaknya surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Semesteran |
| Jumlah kepemilikan Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Per Kelurahan | Akta Perubahan | Banyaknya perubahan status anak dalam dokumen kependudukan untuk mengakui perubahan hukum atau peritiwa penting yg terjadi pada anak tersebut (pengesahan anak, pengakuan anak, dan pengangkatan anak) | Semesteran |
| Jumlah Kepemilikan Akte Kematian Per Kelurahan | Akta Kematian | Banyaknya dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | Semesteran |
| Jumlah kepemilikan Akta Perkawinan Per Kelurahan | Akta Perkawinan | Banyaknya akta perkawinan adalah bukti peristiwa nikah yang sah, dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan | Semesteran |
| Jumlah Kepala Keluarga per Kelurahan | Kepala Keluarga | Banyaknya orang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Semesteran |
| Jumlah Kepala Keluarga per Kelurahan | Kepala Keluarga | Banyaknya orang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Semesteran |
| Jumlah Penduduk Pindah Datang | Penduduk, Migrasi | Banyaknya penduduk yang datang dari tempat lain. | Semesteran |
| Jumlah Penduduk Pindah Keluar | Penduduk, Migrasi | Banyaknya penduduk yang pindah ke tempat lain | Semesteran |
| Jumlah Penduduk yang memiliki KIA | KIA | Identitas resmi seorang penduduk yang telah berusia 0-17 tahun | Semesteran |
| Jumlah Penduduk yang memiliki KTP | KTP | Identitas resmi seorang penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas | Semesteran |
| Luas Wilayah Administrasi | Luas Wilayah | Wilayah pemerintahan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : File Transfer Protokol
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Berkala
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan, Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-10;
Digital (softcopy): 2025-03-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas resmi seorang penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas
-
Banyaknya penduduk yang pindah ke tempat lain
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Banyaknya penduduk yang datang dari tempat lain
-
Banyaknya penduduk yang memiliki bukti peristiwa nikah yang sah, dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan
-
Jumlah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri
-
Banyaknya orang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
-
Banyaknya penduduk yang terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Banyaknya penduduk dengan agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan
-
Banyaknya penduduk menurut lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan....
-
Banyaknya perubahan status anak dalam dokumen kependudukan untuk mengakui perubahan hukum atau peritiwa penting yg terjadi pada anak tersebut (pengesahan anak, pengakuan anak, dan pengangkatan anak)
-
Banyaknya penduduk dengan tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Banyaknya surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k....
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Banyaknya penduduk dengan tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah penduduk yang memiliki KTP dengan penduduk yang wajib memiliki KTP
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.