Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Administrasi Pengelolaan Sampah Kota Tangerang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Administrasi Pengelolaan Sampah Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Iskandar Muda No.45, RT.005/RW.003, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dislh@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | WAWAN FAUZI, SE,S.Kom, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IWAN, S.Pd.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah |
| Alamat: | Jl. Iskandar Muda No. 45 RT 005 RW 003 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Kota Tangerang |
| Telepon: | 021 - 55762574 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dislh.tangerangkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Dampaknya sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Demi mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui terbitnya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan sampah memberikan amanah Pemerintah Daerah Kota Tangerang sebagaimana pasal 4 ayat 1 yakni bertugas menjamin terselenggaranya Pengelolaan Sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Kemudian di pasal 4 ayat 2 poin g salah satu tugas Pemerintah Kota Tangerang yaitu melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. Salah satu pelaksanaan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pasal tersebut ialah pengumpulan data-data informasi terkait sampah dan limbah meliputi produksi timbulan, kinerja pengelolaan, dan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang dikumpulkan dan diolah menjadi satu produk kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan tingkat daerah dan masyarakat terkait progres pengelolaan dan pengolahan sampah di Kota Tangerang 2. Memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Kota Tangerang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Diseminasi Hasil
2025-01-08 s.d. 2025-01-16
Evaluasi
2025-01-17 s.d. 2025-01-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sampah Rumah Tangga | Sampah yang dihasilkan Rumah Tangga | Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. | 2024 |
| Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Sampah rumah tangga yang dihasilkan bukan dari Rumah Tangga | Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. | 2024 |
| Sampah Spesifik | Sampah yang timbul secara tidak periodik | Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus | 2024 |
| Sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun | Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun | Sampah yang mengandung zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain | 2024 |
| Alat Angkut sampah | Kendaraan operasional pengangkut sampah | Kendaraan operasional pengangkut sampah dari hulu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) meliputi gerobak, amroll, dump truk, pick up, bentor, beco, buldozer, sweeper, wheel loader, skidloader, dan forklift. | 2024 |
| Tempat Pengolahan Sampah | Tempat Pengolahan Sampah | Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan | 2024 |
| Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat memproses residu sampah dari hulu | TPA yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan | 2024 |
| Penanganan Sampah | Penanganan sampah | Sampah yang dikelola melalui kegiatan pemilahan,pengumpulan, pengangkutan,pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah | 2024 |
| Bank Sampah | Bank Sampah | Tempat kegiatan pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku. | 2024 |
| Tempat pembuangan sampah (TPS) | Tempat pembuangan sampah sementara | Tempat pembuangan sampah sementara sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu | 2024 |
| Timbulan sampah yang ditangani | Volume sampah yang ditangani | Sampah yang ditangani dari kegiatan pemilahan, pengumpulan,pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir | 2024 |
| Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/ kota | Operasionalisasi TPA | Tempat Pemrosesan Akhir yang beroperasi di Kota Tangerang | 2024 |
| Sampah yang diangkut dan dikelola ke TPA | Sampah diangkut ke TPA | Sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir dan dapat diolah kembali tapi tidak bisa diolah dihulu | 2024 |
| Sampah yang didaur ulang (3R) | Sampah yang dapat didaur ulang | Sampah yang yang dapat didaur ulang melalui mekanisme 3R (Reuse, Reduce, Recycle) | 2024 |
| Sampah yang dikelola di TPST dan ITF | Sampah yang dikelola di TPST dan ITF | Sampah yang diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) meliputi pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah. | 2024 |
| Kompos yang dihasilkan di TPST dan ITF | Produksi kompos | Produksi kompos yang dihasilkan di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Intermediate Treatment Facility (ITF) | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi Green dan Bank Sampah
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Komunal
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 7
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan, Lainnya : Komunal
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-01;
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sampah yang dikelola melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah
-
Tempat kegiatan pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku
-
Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
-
Tempat Pemrosesan Akhir yang beroperasi di Kota Tangerang
-
Produksi kompos yang dihasilkan di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Intermediate Treatment Facility (ITF)
-
TPA yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan
-
Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
-
Sampah yang mengandung zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
-
Sampah yang karena sifat,konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
-
Kendaraan operasional pengangkut sampah dari hulu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) meliputi gerobak, amroll, dump truk, pick up, bentor, beco, buldozer, sweeper, wheel loader, skidloader, dan forklift.
-
Sampah yang yang dapat didaur ulang melalui mekanisme 3R (Reuse, Reduce, Recycle)
-
Sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir dan dapat diolah kembali tapi tidak bisa diolah dihulu
-
Tempat pembuangan sampah sementara sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu
-
Sampah yang ditangani dari kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir
-
Sampah yang diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) meliputi pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang,pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
-
Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi persentase tingkat kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
-
Jumlah volume keseluruhan sampah yang dihasilkan dari sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari Sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik), Sampah sejenis Sampah rumah tangga, dan Sampah spesifik di Kota Tangerang selama satu tahun
-
Jumlah volume timbulan sampah yang dapat diolah melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah
-
Jumlah volume timbulan sampah yang yang dapat dikurangi melalui kegiatan pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah