Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumah RTLH Di Kabupaten Jepara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumah RTLH Di Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN JEPARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 39
| Telepon: | (0291) 598039 |
| Faksimile: | (0291) 598039 |
| Email: | anangprioprambudi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ADITYA HENDRAYANA, S.T.,M.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Ki Mangunsarkoro No. 39 Kel. Panggang Kec. Jepara Kab. Jepara |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimjepara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Banyaknya Rtlh Yang Tersebar Di Kabupaten Jepara
Tujuan Kegiatan
1. Melakukan Pendataan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Jepara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-19 s.d. 2024-12-27
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-30
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-19
Analisis
2026-01-22 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-13
Evaluasi
2026-02-19 s.d. 2026-03-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RTLH | RTLH | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas bangunan minimum. Beberapa kriteria rumah yang dikategorikan RTLH adalah: 1. Tidak permanen dan/atau rusak Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak, seperti papan, ilalang, atau bamboo yang dianyam 2. Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan dan mengganggu keselamatan penghuni 3. Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak 4. Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : RTLH
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria standar minimal hunian yang sehat, aman, dan layak bagi penghuninya. Definisi dan kriteria RTLH sering kali diatur oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai....
Indikator Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria standar minimal hunian yang sehat, aman, dan layak bagi penghuninya. Definisi dan kriteria RTLH sering kali diatur oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai....