π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2023 2023
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
17 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#48534
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.021
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah
Telepon
Sekretaris: 08127648301 (Hasim Asβari, M. Si)
Faksimile
-
Email
kepribpsdm@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. Adi Prihantara, M.M
Eselon 2
Any Lindawaty, S.H, M.H
Nama PJ Teknis
LUCSY THELYANA, S. Pd
Jabatan
Staf BPSDM Kepri
Alamat
Pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah (Gedung D Lantai 1) Pulau Dompak
Telepon
081277597723
Faksimile
-
Email
lucsythelyana8@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggarawajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.
Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan 2 sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.
Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan 2 sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi umum, fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi ASN se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah diberikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2023 - 31 Maret 2023
Desain
1 Februari 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
1 April 2023 - 31 Agustus 2023
Pengolahan Data
1 Agustus 2023 - 1 September 2023
Analisis
1 September 2023 - 21 September 2023
Diseminasi
21 September 2023 - 21 Oktober 2023
Evaluasi
21 September 2023 - 21 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 17 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Responden | Nama | nama yang memperoleh pelayanan dari BPSDM | 2023 |
| Asal Instansi | Instansi | tempat bekerja dari responden yang menerima layanan dari BPSDM | 2023 |
| Jenis Kelamin Responden | Jenis Kelamin | perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dari responden yang mendapatkan pelayanan | 2023 |
| Umur Responden | Umur | usia responden yang didekati dari ulang tahun terakhir | 2023 |
| Pendidikan responden | Pendidikan | jenjang pendidikan tertinggi sekolah formal yang ditamatkan oleh responden | 2023 |
| Instansi Kerja | Instansi | tempat bekerja dari responden yang menerima layanan dari BPSDM yang dibedakan menjadi pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten | 2023 |
| Pilihan jenis layanan | layanan | informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik | 2023 |
| Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2023 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2023 |
| Kecepatan waktu | Kecepatan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2023 |
| Kompetensi/Kemampuan petugas | Kompetensi/Kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2023 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2023 |
| Penanganan Pengaduan Layanan | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2023 |
| Kritik dan Saran | Kritik dan saran | Kritik dan saran terhadap pelayanan yang diberikan oleh BPSDM | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KARIMUN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN BINTAN |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN BINTAN |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN NATUNA |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN NATUNA |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN LINGGA |
| 8. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN LINGGA |
| 9. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS |
| 10. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS |
| 11. | KEPULAUAN RIAU | KOTA BATAM |
| 12. | KEPULAUAN RIAU | KOTA BATAM |
| 13. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNGPINANG |
| 14. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNGPINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu atau pegawai yang menerima layanan
Unit Observasi
Individu atau pegawai yang menerima layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, menerapkan fungsi validitas atau fungsi wajib diisi untuk masing-masing pertanyaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas yang melaksanakan SKM yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
17 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #117786
Kritik dan Saran
String β’ -
["Kritik dan Saran"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117779
Penanganan Pengaduan Pelayanan
interger β’ -
["Penaganan Pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117775
Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan
Integer β’ -
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117772
Prilaku Petugas Pelayanan
- β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117769
Kompetensi petugas pelayanan
interger β’ tidak ada satuan
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117767
Kesesuaian Produk Pelayanan
interger β’ -
["Kesesuaian Produk Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117759
Kewajaran Biaya Pelayanan
integer β’ tidak ada satuan
["kewajaran biaya pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117757
Kecepatan Waktu Pelayanan
Interger β’ tidak ada satuan
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117754
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Interger β’ tidak ada satuan
["Prosedur\tPelayanan\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t \t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117752
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
integer β’ Tidak ada satuan
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117747
Pilihan Jenis Layanan
- β’ -
["Jenis Layanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117740
Instansi Kerja
- β’ -
["instansi kerja"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117707
Pendidikan
Integer β’ -
["Pendidikan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117703
Umur
integer β’ -
["umur"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117698
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117696
Asal Instansi
string β’ -
["tempat bekerja dari responden yang menerima layanan dari BPSDM"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117693
Nama Orang
String β’ -
["Nama Orang"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan