Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Perekaman dan Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Melawi 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Perekaman dan Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Melawi
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Kramat Raya, Nanga Pinoh (79672)
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | none@none.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhamad Arbain, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. Kramat Raya, Nanga Pinoh |
| Telepon: | (0568) 22539 |
| Faksimile: | (0568)22539 |
| Email: | dukcapilyess@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIdentitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi penting dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan adanya IKD, data kependudukan dapat dikelola dan diakses secara lebih efisien, aman, dan akurat. Pemerintah Kabupaten Melawi menyadari pentingnya implementasi IKD dalam rangka mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Saat ini, setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya dalam perekaman dan pendataan identitas kependudukan digital. Namun, untuk memastikan keseragaman data dan memaksimalkan manfaat dari sistem IKD, diperlukan sebuah langkah komprehensif untuk mengkompilasi produk administrasi perekaman dan pendataan tersebut dari seluruh kabupaten/kota.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Perekaman dan Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Melawi" bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan agar dapat digunakan sebagai basis data yang andal bagi pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem informasi kependudukan yang terintegrasi, sehingga memudahkan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik. Kompilasi ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses perekaman dan pendataan IKD, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk ke depannya. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun data kependudukan yang komprehensif, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Melawi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-03-26 s.d. 2025-04-02
Evaluasi
2025-04-03 s.d. 2025-04-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | NIK (Nomor Identitas Kependudukan) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | saat pendataan |
| Akun digital yang dibuat oleh seseorang pada layanan email tertentu untuk mengirim, menerima, dan mengelola pesan elektronik. Akun email ini terdiri dari alamat email dan kata sandi (password) yang digunakan untuk mengaksesnya. | saat pendataan | ||
| Nomor Handphone | Nomor Handphone | Nomor handphone adalah serangkaian angka unik yang diberikan kepada setiap pengguna telepon seluler, yang memungkinkan pengguna menerima dan melakukan panggilan suara, mengirim dan menerima pesan teks (SMS), serta menggunakan layanan komunikasi lainnya. Nomor handphone berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap pengguna dalam jaringan telekomunikasi. | saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | MELAWI |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi Registrasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-26;
Digital (softcopy): 2025-03-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor handphone adalah serangkaian angka unik yang diberikan kepada setiap pengguna telepon seluler, yang memungkinkan pengguna menerima dan melakukan panggilan suara, mengirim dan menerima pesan teks (SMS), serta menggunakan layanan komunikasi lainnya. Nomor handphone berfungsi sebagai identitas unik....
-
Akun digital yang dibuat oleh seseorang pada layanan email tertentu untuk mengirim, menerima, dan mengelola pesan elektronik. Akun email ini terdiri dari alamat email dan kata sandi (password) yang digunakan untuk mengaksesnya.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penduduk yang melakukan registrasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital