Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Profil Kependudukan Kabupaten Buton Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Profil Kependudukan Kabupaten Buton Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gajah Mada
| Telepon: | 085241694656 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hadilamangga@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Fahrudin, S.Pd., M.Sc |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Salehudin, S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jalan Gajah Mada |
| Telepon: | 085338572466 |
| Faksimile: | - |
| Email: | fathanrafa27@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanundang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang 2006 Peraturan presiden nomor 25 tahun 2008 tentang cara pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil Peraturan Menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan profil perkembangan kependudukan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data kependudukan dan memberikan gambaran kondisi, perkembangan serta proses kependudukan yang dapat dijadikan sebagai salah satu informasi dalam penentuan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Buton Selatan di masa yang akan datang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-30
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-30
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | - | Warga negara indonesia dan warga negara asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah indonesia sesuai peraturan undang-undang | 2023 |
| Kematian atau mortalitas | - | Suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup | 2023 |
| Penduduk Usia Kerja | - | penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun | 2023 |
| Pengangguran | - | orang yang termasuk angkatan kerja, namun pada saat pendataan/survey atau sensus tidak bekerja dan sedang mencari kerja | 2023 |
| Jenis Kelamin | - | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2023 |
| Agama | - | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | 2023 |
| Umur/Usia | - | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2023 |
| Angkatan Kerja | - | Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. | 2023 |
| Akta Kelahiran | - | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 2023 |
| Akta Kematian | - | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | 2023 |
| Status Perkawinan | - | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | 2023 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | - | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | 2023 |
| Status Hubungan dalam Keluarga | [K00858] Kepala keluarga [K00730] Kartu Keluarga (KK) | Status Hubungan dalam Keluarga | 2023 |
| Disabilitas | - | Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | BUTON SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui FTP Dirjen Dukcapil
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Dari Pusat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa/Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-04-01;
Digital (softcopy): 2023-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur
Indikator Kegiatan
-
Persentase Penduduk yang memiliki akta kelahiran adalah persentase banyaknya orang orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap dan belum memiliki tanda bukti berisi pernyataan....
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.