Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Karanganyar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Prasarana dan Sarana Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Karanganyar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Nyi Ageng Karang No 1 Karanganyar
| Telepon: | 0271-495141 |
| Faksimile: | 0271-494705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sri Suboko, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BAMBANG PRASETYO, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan |
| Alamat: | Jl. Karanganyar - Jatipuro Km.01, Ngaliyan, Lalung, Karanganyar |
| Telepon: | (0271) 495141 |
| Faksimile: | (0271) 495705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data jumlah Perlengkapan Jalan di Kabupaten Karanganyar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Desain
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Analisis
2024-01-11 s.d. 2024-01-15
Diseminasi Hasil
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/Traffict Light | Perlengkapan Jalan | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan | Setahun |
| Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna/Flashing Light | Perlengkapan Jalan | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada pengguna jalan dengan lampu berwarna kuning kelap kelip berwarna kuning untuk menyatakan Pengguna Jalan berhati-hati | Setahun |
| Pagar Pengaman/Guardrail | Perlengkapan Jalan | Kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dar jalur lalu lintas | Setahun |
| Pembatas Lalu Lintas/Water Barrier | Perlengkapan Jalan | Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas | Setahun |
| Pembatas Lalu Lintas/Road Barrier | Perlengkapan Jalan | Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas | Setahun |
| Alat Penerangan Jalan/PJU | Perlengkapan Jalan | Lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Seksi Lalu Lintas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Seksi Lalu Lintas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-15;
Digital (softcopy): 2024-03-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dar jalur lalu lintas
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada pengguna jalan dengan lampu berwarna kuning kelap kelip berwarna kuning untuk menyatakan Pengguna Jalan berhati-hati
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan
Indikator Kegiatan
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada pengguna jalan dengan lampu berwarna kuning kelap kelip berwarna kuning untuk menyatakan Pengguna Jalan berhati-hati
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
-
Lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
-
Kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dar jalur lalu lintas
-
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan