Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Kotamobagu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Kotamobagu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kotamobagu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolkk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sahaya S. Mokoginta, S.STP,ME |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bambang S. Dahlan, S.E |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah |
| Alamat: | Mogolaing |
| Telepon: | 082197385687 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bambang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sejalan dengan itu lebih lanjut diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 52 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja satuan Polisi Pamong Praja. oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang, tugas, dan fPeraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sejalan dengan itu lebih lanjut diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 52 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja satuan Polisi Pamong Praja. oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi berkenaan dengan penegakan peraturan daerah dan memproses setiap laporan masyarakat juga temuan petugas dilapangan untuk kemudian diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh jumlah data penyelesaian pelanggaran peraturan daerah Memperoleh jumlah peraturan daerah yang dilanggar dan menjadi bahan acuan pembinaan dan penyuluhan untuk dibuatkan penyuluhan peraturan daerah kepada masayarakat. Memperoleh data warga masyarakat yang sering melanggar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-08 s.d. 2023-01-19
Desain
2023-01-09 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-10 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-12 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-01-12 s.d. 2024-01-19
Diseminasi Hasil
2024-01-19 s.d. 2025-01-24
Evaluasi
2024-01-24 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan daerah yang dilanggar | Peraturan daerah yang dilanggar | peraturan daerah yang dilanggar | setahun terakhir |
| nama | nama | nama dari individu yang melakukan pelangaran | setahun terakhir |
| kasus pelanggaran terselesaikan | jumlah kasus pelanggaran yang terselesaikan | kasus pelanggaran yang selesai | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
jumlah kasus pelanggaran yang terselesaikan
-
peraturan daerah yang dilanggar
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi (diputus oleh Komisi Informasi) nonlitigasi.