Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Layanan Dinas Ketahanan Pangan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Layanan Dinas Ketahanan Pangan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6409.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Provinsi Km.21 Kel.petung Kec.penajam
| Telepon: | (0543) 5233195 |
| Faksimile: | (0543) 5233195 |
| Email: | Dinasketahananpanganppu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mustaha, SP.,MM |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Provinsi Km.21 Kel.petung Kec.penajam |
| Telepon: | 05435233195 |
| Faksimile: | (0543) 5233195 |
| Email: | dinasketahananpanganppu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan MasyarakatUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Laporan ini bertujuan untuk mengetahui data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan mengetahui masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Dinas Ketahanan Pangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-06
Evaluasi
2025-06-09 s.d. 2025-06-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis Layanan adalah Jenis layanan yang diterima responden pada layanan meliputi: Kegiatan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Keamanan Pangan Segar, Kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) dengan kawasan rumah pangan lestari (KRPL), Lumbung Pangan Desa, Bantuan Langsung berupa tambahan bahan makanan (penanganan daerah rawan pangan) | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin adalah Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Setelah menerima pelayanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Pendidikan terdiri atas lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 | Setelah menerima pelayanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah Pekerjaan atau profesi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh penghasilan, biasanya dalam konteks yang terorganisir dan berorientasi pada tujuan tertentu. Pekerjaan terdiri dari PNS/TNI/Polri/Swasta/Wirausaha/Lainnya | Setelah menerima pelayanan |
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan adalah Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative | Setelah menerima pelayanan |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan adalah Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Setelah menerima pelayanan |
| Kecepatan Pelayanan | Kecepatan Pelayanan | Kecepatan Pelayanan adalah Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kewajaran Biaya Pelayanan | Kewajaran Biaya Pelayanan | Kewajaran Biaya Pelayanan adalah Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Setelah menerima pelayanan |
| Standar Pelayanan | Standar Pelayanan | Standar Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi/Kemampuan Petugas adalah Kemampuan yang harus dimiliki pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Kesopanan dan Keramahan Petugas | Kesopanan dan Keramahan Petugas | Kesopanan dan Keramahan Petugas adalah Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana adalah Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | Setelah menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan adalah Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima pelayanan |
| Transparansi | Transparansi | Transparansi Pelayanan adalah Transparansi pelayanan merujuk pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyampaian layanan kepada masyarakat yang mencakup penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai proses, prosedur, dan kriteria pelayanan, serta hasil yang dicapai. | Setelah menerima pelayanan |
| Integritas Petugas Pelayanan adalah Integritas petugas pelayanan | Integritas Petugas Pelayanan adalah Integritas petugas pelayanan | Integritas Petugas Pelayanan adalah Integritas petugas pelayanan adalah kualitas atau karakter yang mencerminkan kejujuran, konsistensi, dan etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu yang menerima pelayanan dari Dinas Ketahanan Pangan
Unit Observasi
Individu yang menerima pelayanan dari Dinas Ketahanan Pangan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-06;
Digital (softcopy): 2025-06-06;
Data Mikro: -