Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Onje No. 2A, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891058 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.purbalinggakab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Dewan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Umum |
| Alamat: | Jl. Onje No. 2A, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281891058 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.purbalinggakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam menghadapi dinamika politik dan perubahan masyarakat, pemutakhiran data anggota DPRD menjadi suatu kegiatan yang strategis. Pemutakhiran data ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menggali informasi yang lebih mendalam terkait komposisi anggota DPRD. Peraturan terkait DPRD diatur dalam PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemutakhiran data anggota DPRD melibatkan pengumpulan dan pembaruan informasi mengenai anggota DPRD, termasuk namanya, jenis kelamin dan partai politik yang diwakilinya. Data ini menjadi dasar utama untuk mengetahui struktur keanggotaan DPRD yang akurat dan up-to-date. Tujuan dari pemutakhiran data adalah untuk menganalisis kondisi jumlah anggota DPRD, dengan memperhatikan jenis kelamin dan keanggotaan partai politik. Analisis ini memberikan gambaran tentang keberagaman dan distribusi kekuatan politik di DPRD Kabupaten Purbalingga. Data pemutakhiran menjadi pertimbangan yang krusial dalam penentuan kursi DPRD yang diisi oleh masing-masing partai politik. Informasi ini menjadi dasar untuk menilai sejauh mana representasi partai politik dalam tubuh DPRD sesuai dengan hasil pemilihan umum terakhir. Data yang diperbaharui secara berkala menjadi alat yang sangat berharga untuk perencanaan dan evaluasi. DPRD Kabupaten Purbalingga dapat menggunakan data ini sebagai dasar untuk merencanakan kegiatan legislatif mendatang dan mengevaluasi capaian serta kontribusi anggota DPRD.
Tujuan Kegiatan
a) Pemutakhiran data anggota DPRD. b) Analisis kondisi jumlah anggota DPRD. c) Pemantauan perkembangan keadaan anggota DPRD. d) Fasilitasi perencanaan dan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-15
Desain
2024-11-15 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Partai Politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Partai Politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 | 31 Desember 2024 |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum untuk duduk di lembaga legislatif tingkat daerah kabupaten | 31 Desember 2024 |
| Komisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Komisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk membagi tugas dan wewenang anggota DPRD | 31 Desember 2024 |
| Kelompok Umur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Distribusi usia para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif daerah. | Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi DPRD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan....
-
Alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk membagi tugas dan wewenang anggota DPRD
-
Distribusi usia para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif daerah.
-
Wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum untuk duduk di lembaga legislatif tingkat daerah kabupaten
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum untuk duduk di lembaga legislatif tingkat daerah kabupaten