Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusun Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusun Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Pajajaran No.121, RT.04/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@kotabogor.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WAWAN SANWANI |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor |
| Alamat: | Kantor Pemerintah Kota Jl. Raya Pajajaran No.121, RT.04/RW.03 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@kotabogor.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, setiap perangkat daerah perlu memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sebagai unsur penegak Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian sasaran daerah. Agar penyusunan IKU Satpol PP didasarkan pada data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan kegiatan kompilasi data dari berbagai sumber internal maupun eksternal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data hasil kinerja, capaian program, serta indikator operasional sebagai bahan penyusunan dan pemutakhiran Indikator Kinerja Utama Satpol PP Kota Bogor.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun dan memverifikasi data pendukung yang relevan dengan capaian kinerja Satpol PP Kota Bogor. Menyusun dasar data dan informasi untuk perumusan serta pembaruan Indikator Kinerja Utama (IKU). Meningkatkan konsistensi, keterpaduan, dan keakuratan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-16
Desain
2024-01-17 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-02 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-18 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase pelanggar perda yang ditertibkan | pelanggar perda | khlchohoc | Sepanjang Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA BOGOR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pelanggar perda yang diterbitkan adalah jumlah pelanggar peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah yang telah dikeluarkan atau ditetapkan dalam bentuk surat atau dokumen resmi oleh Satpol PP, seperti berita acara pelanggaran, surat teguran, surat peringatan, surat perintah bongkar, surat....
-
Jumlah pelanggar perda yang ditemukan adalah jumlah individu, kelompok, atau badan usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan hasil penemuan langsung (temuan lapangan) atau hasil operasi penegakan ketertiban....
Indikator Kegiatan
-
Alat ukur untuk menilai kemajuan dan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah. Selain itu untuk Memperoleh informasi tentang dampaknya terhadap permasalahan strategis di masyarakat dan prioritas aktual Presiden. Reformasi Birokrasi dibagi menjadi 2 komponen yaitu RB General dan RB Tematik.
-
Penertiban pelanggar perda adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum Persentase jumlah pelanggar perda yang ditertibkan terhadap jumlah....