Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Lombok Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan MT. Haryono No. 01-02 Selong
| Telepon: | (0376) 21988 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lotimdukcapil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS DUKCAPIL KAB. LOMBOK TIMUR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MUTMAINNAH,S.A.P |
| Jabatan: | Plt. Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Sakra Barat |
| Telepon: | 037621988 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lotimdukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data kependudukan ini diajukan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terstruktur di Kabupaten Lombok Timur. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mewajibkan perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), termasuk data kependudukan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menekankan pentingnya pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menyediakan data kependudukan sebagai acuan dasar bagi setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Data yang dikompilasi akan bersumber langsung dari dokumen resmi, yaitu Kartu Keluarga (KK) penduduk Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan data dasar yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sesuai arahan UU tersebut dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010.
Tujuan Kegiatan
1.Untuk memberikan informasi tentang Perkembangan Kependudukan yang bermanfaat untuk merumuskan kebijakan kependudukan, dan perencanaan kependudukan. 2.Sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Lombok Timur 3.Menyediakan data dan informasi kependudukan bagi instansi pemerintah, swasta dan masyarakat secara umum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-07-15
Analisis
2025-07-16 s.d. 2025-07-25
Diseminasi Hasil
2025-07-28 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lengkap | nama | Identitas diri seseorang yang diberikan sejak lahir atau setelah dewasa yang digunakan untuk membedakan seseorang dengan orang lain | pada saat pendataan |
| NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. | pada saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi | pada saat pendataan |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Nama kabupaten/kota tempat seseorang dilahirkan | pada saat pendataan |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal, bulan, dan tahun kelahiran seseorang | pada saat pendataan |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Penggolongan jenis darah seseorang (A, B, AB, atau O) | pada saat pendataan |
| Agama | Agama | Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya | pada saat pendataan |
| Tingkat Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | pada saat pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan | pada saat pendataan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan, diklasifikasikan menjadi Belum Kawin, Kawin Tercatat, Kawin Tidak Tercatat, Cerai Hidup, atau Cerai Mati | pada saat pendataan |
| Tanggal Perkawinan/Perceraian | Tanggal Perkawinan/Perceraian | Tanggal sah dilakukannya pencatatan perkawinan atau perceraian | pada saat pendataan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Kedudukan seseorang sebagai anggota keluarga inti/tambahan dalam Kartu Keluarga, misalnya Kepala Keluarga, Istri, Anak, Cucu, Menantu, atau Keluarga Lain | pada saat pendataan |
| Status Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Status hukum seseorang sebagai warga negara suatu negara (WNI atau WNA) | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : APLIKASI PDAK
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Tanggal, bulan, dan tahun kelahiran seseorang
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Tingkatan wilayah kerja perangkat pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.