Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Rokan Hilir 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Kecamatan Batu 4 Bagansiapiapi
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapilrohil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kemendagri |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hilir |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Afrizal, M.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
| Alamat: | Jl. Kecamatan KM. 6, Bagansiapiapi |
| Telepon: | (0767) 24381, 8001397 |
| Faksimile: | (0767) 23008, 8001397 |
| Email: | disdukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdministrasi kependudukan merupakan salah satu fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, akurat, dan berkesinambungan. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan. Peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat, perubahan elemen data KTP dan KK, pemecahan KK, serta perubahan status dalam keluarga merupakan kejadian yang menyebabkan perubahan data dalam sistem administrasi kependudukan. Setiap peristiwa ini wajib dilaporkan oleh penduduk dan dicatat oleh instansi pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: “Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana.” Pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan ini tidak hanya menyangkut pemenuhan hak administratif penduduk untuk memperoleh dokumen resmi seperti KTP-el dan KK, namun juga berperan penting dalam menghasilkan data kependudukan yang valid dan mutakhir. Data ini digunakan sebagai basis perencanaan pembangunan, pelaksanaan pemilu, alokasi anggaran, pelayanan sosial, dan kebijakan strategis pemerintah lainnya. Oleh karena itu, pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan perlu dilakukan secara berkala, akurat, tertib, dan terintegrasi melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sehingga data yang dihimpun mencerminkan kondisi riil penduduk di lapangan.
Tujuan Kegiatan
1. Memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan; 2. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga dapat menjadi acuan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-02-15
Diseminasi Hasil
2025-02-16 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data pemohon | Pemohon | Informasi identitas pribadi dari penduduk yang mengajukan permohonan peristiwa kependudukan | Saat pengajuan permohonan |
| Jenis permohonan | Permohonan | Kategori layanan administrasi kependudukan yang diajukan oleh penduduk | Saat pengajuan permohonan |
| Persyaratan yang dilampirkan | Persyaratan | Dokumen pendukung yang wajib disertakan oleh pemohon sesuai jenis layanan yang diajukan | Saat pengajuan permohonan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi SIAK, WhatsApp
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail, Lainnya : Aplikasi SIAK, WhatsApp
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce, Lainnya : (Konsolidasi Dirjen Dukcapil)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa/Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori layanan administrasi kependudukan yang diajukan oleh penduduk
-
Data yang diiisi dengan data pribadi si pemohon pendaftaran kependudukan
-
Dokumen pendukung yang wajib disertakan oleh pemohon sesuai jenis layanan yang diajukan
Indikator Kegiatan
-
Penduduk yang tercatat memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik sesuai klasifikasi
-
Penduduk berusia =17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP-el
-
Penduduk yang telah memiliki atau tercatat dalam KK aktif
-
Anak berusia 0 – <17 tahun yang memiliki KIA
-
Seluruh penduduk yang tercatat secara resmi dalam basis data kependudukan
-
Anak usia 0–<17 tahun yang telah memiliki KIA
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah