Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana Kabupaten Kudus 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3319.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl PG Rendeng, Mlati Norowito
| Telepon: | (0291) 4250022 |
| Faksimile: | (0291) 4250022 |
| Email: | bpbdkabupatenkudus@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| Alamat: | Jl. PG. Rendeng Mlatinorowito Kec. Kota Kudus |
| Telepon: | 02914250022 |
| Faksimile: | 0291 4250022 |
| Email: | bpbdkudus_jateng@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Kudus sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 9 kecamatan, 123 desa dan 9 kelurahan. Kecamatan Kota merupakan kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak, yaitu 25 desa/ kelurahan sedangkan Kecamatan Bae adalah kecamatan dengan jumlah desa terkecil, yaitu 10 Desa (BPS Kabupaten Kudus, 2023). Kabupaten Kudus memiliki potensi bahaya yaitu Banjir, Cuaca Ekstrim, Kekeringan, Tanah Longsor, Gempa Bumi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kudus, 2022). Jumlah penduduk pada 9 kecamatan di Kabupaten Kudus adalah 856.472 jiwa (BPS Kabupaten Kudus, 2023). Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi berpengaruh terhadap tingkat kerentanan fisik, sedangkan jumlah penduduk yang tinggi di suatu wilayah berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi dan sosial. Wilayah dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi merupakan wilayah yang rentan dengan risiko bencana tinggi. Dalam rangka mengurangi kerentanan dari aspek demografi diperlukan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan bencana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal memuat sub urusan bencana pasal 4 mengidentifikasikan bahwa diperlukan pengumpulan data dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimum sub urusan bencana. Pengumpulan data sub urusan bencana yang akan dilaksanakan terkait dengan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan bencana khususnya bencana prioritas (longsor) di Kabupaten Kudus
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah update data warga negara di daerah rawan bencana pada Kabupaten Kudus by name by adress (prioritas longsor). Sasaran kegiatan adalah tersusunnya dokumen data warga negara yang berada di kawasan rawan bencana prioritas (longsor) di Kabupaten Kudus.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-09-15 s.d. 2025-10-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | 2024 |
| Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | 2024 |
| Lokasi | Lokasi | Lokasi terjadi bencana | 2024 |
| Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | 2024 |
| Kondisi Ekonomi | Kondisi Ekonomi | Kondisi ekonomi warga negara di KRB | 2024 |
| Kebutuhan Khusus | Kebutuhan Khusus | Kondisi kebutuhan khusus negara di KRB | 2024 |
| PNS | PNS | Warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). | 2024 |
| TNI | TNI | Personel/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI. | 2024 |
| Polri | Polri | Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | 2024 |
| Kelompok rentan | Kelompok rentan | Kelompok masyarakat berisiko tinggi, karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan memepersiapkan diri dalam menghadapi risiko bencana atau ancaman bencana. | 2024 |
| Orang dengan kebutuan khusus | Orang dengan kebutuan khusus | Orang yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan orang lain yang seusia dengannya. | 2024 |
| Tanah longsor | Tanah longsor | Perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak kebawah atau keluar lereng | 2024 |
| Warga negara rawan bencana | Warga negara rawan bencana | Warga negara yang tinggal di kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. | 2024 |
| Petugas operasi tanggap darurat | Petugas operasi tanggap darurat | Personel pertama yang akan melakukan pertolongan saat terjadi keadaan darurat, antara lain bencana alam | 2024 |
| Pos lapangan | Pos lapangan | Institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian | 2024 |
| Posko bencana | Posko bencana | Pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi | 2024 |
| Korban meninggal | Korban meninggal | Orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. | 2024 |
| Korban hilang | Korban hilang | Orang yang hilang dan status hidup atau matinya tidak dapat dipastikan karena lokasi dan kondisinya tidak diketahui | 2024 |
| Korban butuh bantuan medis darurat | Korban butuh bantuan medis darurat | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis dengan segera | 2024 |
| Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut karena membutuhkan tindakan yang lebih komplek | 2024 |
| Korban selamat | Korban selamat | Orang yang selamat dari bencana baik kondisi tidak terluka, luka ringan, sedang ataupun luka berat. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : googlesheet, file excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-05;
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis dengan segera
-
Suatu keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang bertugas menanggulangi bencana
-
Orang yang selamat dari bencana baik kondisi tidak terluka, luka ringan, sedang ataupun luka berat.
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
-
Orang yang hilang dan status hidup atau matinya tidak dapat dipastikan karena lokasi dan kondisinya tidak diketahui
-
Tanggal ketika sebuah peristiwa bencana itu terjadi
-
Keadaan perekonimian warga negara yang mungkin rentan dan sering kali buruk karena bencana misal merusak infrastruktur, mata pencarian, dan aset ekonomi, serta mengganggu aktivitas ekonomi sehari-hari, yang dapat memicu peningkatan kemiskinan dan pengangguran
-
Jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin adalah jumlah penduduk yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan)
-
Wilayah geografis di mana suatu bencana (alam, non-alam, atau sosial) terjadi dan menyebabkan dampak serius, seperti kerusakan parah, kerugian besar pada kehidupan manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan, serta melampaui kemampuan masyarakat setempat untuk mengatasinya
-
Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut karena membutuhkan tindakan yang lebih komplek
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah warga suatu tempat yang terdampak bencana terhadap total warga/penduduk dikalikan seratus persen yang bisa menggambarkan tingkat keparahan suatu bencana