Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.2100.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah (Gedung C1 Lantai 2 dan 3) Pulau Dompak,Tanjungpinang
| Telepon: | Sekretaris : 081270763200 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat@kepriprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
| Eselon 2: | InspInspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dedi Alfian, AP.,M.M. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | "Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau “Bandar Seri Kota Piring” Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Ali (Marhum Pulau Bayan) (Gedung C1 Lantai 2 dan 3) Pulau Dompak Seri Darul Makmur, Tanjungpinang Kode Pos 29124" |
| Telepon: | 8117711501 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dedi.alfian@kepriprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan Bidang Pengawasan di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukanbagi Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pengawasan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pengawasan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi."
Tujuan Kegiatan
Maksud dilakukan Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat adalah dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tentang kepuasaan masyarakat secara berkala. Sedangkan Tujuan Pelaksanaan Survei Kepuasan adalah untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pelayanan oleh Inspektorat Daerah sebagai bahan evaluasi terhadap unsur pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan yang akan datang dalam rangka mengoptimalkan pelayanan secara lebih baik lagi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-10 s.d. 2025-08-18
Desain
2025-03-10 s.d. 2025-08-18
Pengumpulan Data
2025-08-21 s.d. 2025-09-22
Pengolahan Data
2025-09-15 s.d. 2025-09-29
Analisis
2025-09-30 s.d. 2025-10-06
Diseminasi Hasil
2025-10-07 s.d. 2025-10-13
Evaluasi
2025-10-07 s.d. 2025-10-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | "- Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan" | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2025 |
| Kemudahan prosedur | "- Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan" | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2025 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | "- Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan" | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | "- Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan " | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2025 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | "- Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan" | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2025 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahun 2025 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahun 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | Tahun 2025 |
| Kelompok umur | Kelompok Umur | Kelompok orang berdasarkan umur | Tahun 2025 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan | "Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan." | Tahun 2025 |
| Organisasi | Organisasi | Unit organisasi di Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia yang berfungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menjalankan urusan pemerintahan | Tahun 2025 |
| Manfaat Layanan | Manfaat Layanan | Nilai atau hasil positif yang diterima oleh masyarakat dari penyelenggaraan pelayanan publik, baik berupa kemudahan, kecepatan, kepastian, keterjangkauan, maupun kenyamanan dalam memperoleh hak-hak pelayanan mereka. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penerima Layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pembahasan bersama Tim
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Penerima Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : unit layanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-10-13;
Digital (softcopy): 2025-10-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan."
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
-
penyelenggaraan pelayanan publik, baik berupa kemudahan, kecepatan, kepastian, keterjangkauan, maupun kenyamanan dalam memperoleh hak-hak pelayanan mereka.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
"Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan"
-
Unit organisasi di Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia yang berfungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menjalankan urusan pemerintahan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Kelompok orang berdasarkan umur
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penerima layanan
-
Perbandingan jumlah penerima layanan menurut kategori tertentu terhadap jumlah seluruh penerima layanan di unit layanan
-
"Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017."