Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Bungo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Bungo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1509.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. RM. Thaher Komplek Perkantoran Bupati Bungo
| Telepon: | (0747)21111 |
| Faksimile: | (0747)21111 |
| Email: | piakdukcapil1508@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. Mursidi, M.M. |
| Eselon 2: | Drs. Toto Tohirudin |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Desmon Aritonang, S.Stp |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Rm. Thaher Kel. Cadika Kec. Rimbo Tengah |
| Telepon: | 081366363606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | piakdukcapil1509@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPara perencana dan pengambil kebijakan sangat membutuhkan data kependudukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Sumber data kependudukan yang tersedia secara periodik dan mempunyai dasar database dengan kondisi yang terkini (up to date) berasal dari data registrasi penduduk. Data registrasi penduduk adalah data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil data kependudukan tersebut bukan merupakan ramalan jumlah penduduk atau hasil sensus penduduk yang dilakukan hanya pada tahun-tahun tertentu, tetapi merupakan hasil rekapitulasi database yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online yang didukung dengan perekaman sidik jari dan iris mata dalam perekaman e-KTP.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penerbitan buku ini adalah menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi perkembangan kependudukan secara berurutan dari kecamatan dan kelurahan/dusun serta dilengkapi dengan jumlah kepemilikan KTP-El, kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kependudukan | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia | 1 tahun 2024 |
| Demografi | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional | 1 tahun 2024 |
| Penduduk | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki - laki secara biologis yang ditandai dengan ciri -ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki - laki | 1 tahun 2024 |
| Penduduk | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang di hitung dalam tahun menurut sistem kelender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | 1 tahun 2024 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang di anut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan peraturan perundang - undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database kependudukan. jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP | 1 tahun 2024 |
| Pendidikan | Pendidikan formal | Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi | 1 tahun 2024 |
| Ketenagakerjaan | Pekerjaan | Kegiatan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar | 1 tahun 2024 |
| Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga. | 1 tahun 2024 |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia | 1 tahun 2024 |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) | Identitas resmi anak sebagai bukti bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | 1 tahun 2024 |
| Perpindahan | Perpindahan | Bergantinya tempat tinggal penduduk dari satu tempat ke tempat lain untuk menetap | 1 tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BUNGO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Generate Data berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diterima dari dirjen dukcapil kemendagri
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi oleh Verifikator
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penduduk yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).