Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No. 1A
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendakab.paser@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No. 1A |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@paserkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan yang berbasis bukti, ketersediaan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi menjadi kebutuhan yang sangat penting. Di tingkat daerah, berbagai instansi dan lembaga telah melakukan pengumpulan data sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Namun, data yang diperoleh seringkali tersebar di berbagai sektor, belum terstandarisasi, dan kurang dimanfaatkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan kompilasi data dapatan daerah yang bertujuan untuk menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data dari berbagai sumber di tingkat daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola data, memperkuat sinergi antarsektor, serta menyediakan basis data yang valid dan komprehensif untuk mendukung perencanaan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi faktual di lapangan, sehingga kebijakan dan program yang dirumuskan dapat lebih tepat sasaran dan efektif. Selain itu, kompilasi data ini juga menjadi dasar penting dalam mendukung pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pembangunan daerah secara berkala.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun dan menyelaraskan data yang berasal dari berbagai perangkat daerah, lembaga mitra, serta sumber relevan lainnya agar tersaji dalam satu sistem atau dokumen yang terintegrasi. 2. Meningkatkan kualitas dan keandalan data, baik dari segi akurasi, kelengkapan, maupun konsistensi antarindikator dan antarwilayah. 3. Mendukung proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis data dan fakta lapangan. 4. Mempermudah pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat daerah. 5. Mendorong sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data secara berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-15
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2026-01-01
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Volume layanan publik | Volume | Volume layanan publik Volume jumlah atau frekuensi pemanfaatan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak pengguna dalam kurun waktu tertentu Tahunan | Tahunan |
| Tarif Retribusi | Tarif | Tarif Retribusi Tarif besaran nilai uang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai biaya atau pungutan atas pemanfaatan jasa atau pelayanan tertentu yang diberikan kepada masyarakat, badan usaha, atau pihak lain | Tahunan |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | PAD | seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber yang menjadi kewenangan daerah sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah | Tahunan |
| Estimasi Objek Pajak | Objek Pajak | Estimasi Objek Pajak Objek Pajak perkiraan jumlah, volume, atau nilai dari objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam suatu periode tertentu, yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan target penerimaan pajak oleh pemerintah daerah Tahunan | Tahunan |
| Tarif Pajak | Tarif | besaran persentase atau nilai nominal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak atas objek pajak tertentu | Tahunan |
| Setoran Pajak per Jenis Pajak dari Wajib Pajak | Setoran | Setoran Pajak per Jenis Pajak dari Wajib Pajak Setoran jumlah uang yang dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sebagai pelunasan kewajiban pajak atas objek pajak tertentu dalam suatu periode waktu tertentu Tahunan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Adminstrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen/Berkas Administrasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi & Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Skala Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-15;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah uang yang dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sebagai pelunasan kewajiban pajak atas objek pajak tertentu dalam suatu periode waktu tertentu