Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.040
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Pengendalian Penduduk KB PP PA Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Parman No.35 Purbalingga 53316
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkbpp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahmono S.PD, M.PD |
| Jabatan: | Kepala bidang pemberdayaan sosial |
| Alamat: | Jalan s.Parman nomor 25 kelurahan bancar |
| Telepon: | (0281) 891264 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosdaldukkbp3a@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga, sebagai entitas yang kaya akan potensi sumber daya manusia, kearifan lokal, dan kekuatan komunitas, merangkul semangat pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kesejahteraan sosial adalah adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam rangka mengoptimalkan potensi-potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga meluncurkan Program Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), sebuah inisiatif yang bertujuan mengidentifikasi, mengelola, dan memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat. Seiring berjalannya waktu dan implementasi program PSKS, telah terkumpul beragam data, informasi, serta capaian yang mencerminkan kontribusi nyata dari masyarakat Kabupaten Purbalingga dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai dampak serta hasil yang telah dicapai, diperlukan kegiatan kompilasi data yang memadukan berbagai aspek dari kegiatan PSKS. Kegiatan kompilasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kabupaten Purbalingga menjadi langkah penting dalam merangkum, menganalisis, dan mendokumentasikan secara sistematis segala bentuk pencapaian, tantangan, serta inovasi yang muncul selama pelaksanaan PSKS. Kompilasi ini akan melibatkan kerja sama antara pihak pemerintah, lembaga masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan pandangan yang holistik. Dengan kegiatan kompilasi ini, diharapkan dapat terlihat secara jelas perubahan positif yang telah terjadi dalam masyarakat Kabupaten Purbalingga. Selain itu, rekapitulasi juga akan menjadi instrumen yang memandu langkah-langkah kebijakan kedepannya, memberikan dasar untuk perencanaan strategis, serta memberikan masukan berharga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PSKS.
Tujuan Kegiatan
(a.) Mendokumentasikan pencapaian program, (b.) Memberikan evaluasi terhadap efektivitas program, (c.) Mendorong transparansi dan akuntabilitas, (d.) Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-26
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-26
Pengumpulan Data
2024-09-18 s.d. 2024-09-29
Pengolahan Data
2024-09-18 s.d. 2024-09-18
Analisis
2024-11-17 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Karang taruna | Karang Taruna | Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos) | Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos) | Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. | 31 Desember 2024 |
| Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) | Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) | Warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) | Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta di tingkat kecamatan yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial | 31 Desember 2024 |
| Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga. | 31 Desember 2024 |
| Dunia Usaha | Dunia Usaha | Lembaga yang memfasilitasi usaha di bidang sosial | 31 Desember 2024 |
| Taruna Siaga Bencana (Tagana) | Taruna Siaga Bencana (Tagana) | Organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial berbasiskan masyarakat | 31 Desember 2024 |
| Family Care Unit (FCU) | Family Care Unit (FCU) | Pelayanan kesejahteraan sosial terpadu bagi keluarga di tingkat desa/kelurahan. Keberadaan FCU ini dimaksudkan untuk membangun keterpaduan yang sinergis dalam pemberdayaan keluarga berbasis PSKS | 31 Desember 2024 |
| Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) | Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) | Tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak), pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Pekerja Sosial Profesional/ Fungsional | Pekerja Sosial Profesional/ Fungsional | Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. | 31 Desember 2024 |
| Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) | Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) | Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di tingkat akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya | 31 Desember 2024 |
| Penyuluh Sosial Fungsional | Penyuluh Sosial Fungsional | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | 31 Desember 2024 |
| Penyuluh Sosial Masyarakat | Penyuluh Sosial Masyarakat | Tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | 31 Desember 2024 |
| Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) | Pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2024 |
| Pelopor Perdamaian | Pelopor Perdamaian | Relawan sosial masyarakat yang diberikan tugas untuk melakukan Penanganan Konflik Sosial | 31 Desember 2024 |
| Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) | Program Keluarga Harapan (PKH) | Tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan | 31 Desember 2024 |
| Populasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Populasi PSKS) | Populasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Populasi PSKS) | Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | 31 Desember 2024 |
| Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Peserta Penguatan Kapasitas | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Peserta Penguatan Kapasitas | PSKS yang mengikuti peningkatan kapasitas bagian Sumber Daya Manusia | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di tingkat akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya
-
Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial berbasiskan masyarakat
-
PSKS yang mengikuti peningkatan kapasitas bagian Sumber Daya Manusia
-
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak), pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya.
-
Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
-
Tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
-
Warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
-
Tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Pelayanan kesejahteraan sosial terpadu bagi keluarga di tingkat desa/kelurahan. Keberadaan FCU ini dimaksudkan untuk membangun keterpaduan yang sinergis dalam pemberdayaan keluarga berbasis PSKS
-
Unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.
-
Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan....
-
Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta di tingkat kecamatan yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial
-
Lembaga yang memfasilitasi usaha di bidang sosial
-
Relawan sosial masyarakat yang diberikan tugas untuk melakukan Penanganan Konflik Sosial
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Relawan sosial masyarakat yang diberikan tugas untuk melakukan Penanganan Konflik Sosial
-
Banyaknya tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Jumlah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Jumlah orang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan....
-
Jumlah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
-
Perbandingan Jumlah PSKS Peserta Penguatan Kapasitas dengan Populasi PSKS
-
Jumlah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Jumlah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah pelayanan kesejahteraan sosial terpadu bagi keluarga di tingkat desa/kelurahan. Keberadaan FCU ini dimaksudkan untuk membangun keterpaduan yang sinergis dalam pemberdayaan keluarga berbasis PSKS
-
Jumlah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
-
Banyaknya sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di tingkat akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya
-
Jumlah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.
-
Jumlah tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA (Program Kesejahteraan Sosial Anak), pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya.
-
Jumlah lembaga yang memfasilitasi usaha di bidang sosial
-
Jumlah PSKS yang mengikuti peningkatan kapasitas bagian Sumber Daya Manusia
-
Jumlah Tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu
-
Jumlah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial berbasiskan masyarakat
-
Jumlah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Jumlah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta di tingkat kecamatan yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial