Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Data Dasar Kehidupan Beragama di Indonesia 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Data Dasar Kehidupan Beragama di Indonesia
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.0000.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
| Telepon: | +62811-1933-3639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppid@brin.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kedeputian Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi |
| Eselon 2: | Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi dan Inovasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Pelaksana Fungsi Pengumpulan dan Pengolahan Data Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi |
| Jabatan: | Koordinator Pelaksana Fungsi Pengumpulan dan Pengolahan Data Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi |
| Alamat: | Jl. MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat |
| Telepon: | 081119333639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppdiri@brin.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Peraturan Presiden no 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional BRIN, salah satu fungsi dari BRIN adalah menyelenggarakan pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa (pasal 4 butir i). Berdasarkan fungsi BRIN tersebut di atas, salah satu fungsi Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi adalah menyelenggarakan pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan inovasi (pasal 20 butir e). Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Deputi bidang Kebijakan Riset dan Inovasi memiliki proses bisnis yaitu Perumusan, Pengukuran dan Evaluasi Kebijakan Riset dan Inovasi yang didasarkan ketersediaan data dasar pembangunan iptekin yang mendorong implementasi evidence-based policy. Salah satu data dasar yang diperlukan dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Indonesia adalah data tentang kehidupan beragama. Data dasar ini bermanfaat untuk mengetahui dinamika kehidupan beragama dan kohesi sosial di Indonesia. Sebagai data dasar hasil survey ini dapat diolah lebih lanjut, misalnya diolah untuk membangun indeks kerukunan umat beragama dan indeks moderasi beragama.Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Deputi bidang Kebijakan Riset dan Inovasi memiliki proses bisnis yaitu Perumusan, Pengukuran dan Evaluasi Kebijakan Riset dan Inovasi yang didasarkan ketersediaan data dasar pembangunan iptekin yang mendorong implementasi evidence base policy. Karenanya, Program Penelitian Indikator dan Pengukuran Riset dan Inovasi melakukan pengembangan Indikator Riset dan Inovasi yang tepat dan yang menggambarkan ekosistem iptek yang konstruktif. Untuk mendukung program dan kegiatan pengembangan Indikator Riset dan Inovasi, pemerintah telah menginisiasi beberapa peraturan terkait data dan informasi seperti Peraturan Presiden no 39 tentang Satu Data Indonesia serta Salinan Peraturan Presiden no. 74 tahun 2019 yang juga mengamanahkan tentang pengelolaan Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional. Salah satu data dasar yang diperlukan dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Indonesia adalah data tentang kehidupan beragama. Data dasar ini nantinya jika diolah berguna untuk mengetahui berbagai hal tentang kehidupan beragama terkait kohesi sosial di Indonesia. Hasil olahan data itu misalnya adalah indeks kerukunan umat beragama, indeks moderasi beragama, dan lain-lain.Menurut peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006, kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.Berkaitan dengan kerukunan umat beragama, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah melaksanakan survei kerukunan umat beragama setiap tahun sejak 2015. Tiga dimensi dari konstruk kerukunan umat beragama mencakup toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Sedangkan sebagai salah satu prioritas nasional, penguatan moderasi beragama dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020) dan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).Dengan bergabungnya para peneliti Kementerian Agama ke BRIN, pada tahun 2023 BRIN mengembangkan dan melaksanakan kegiatan Survei Data Dasar Kehidupan Beragama (DDKB) dengan level sampel skala nasional. Oleh karena itu akan dilakukan kembali Survei DDKB pada tahun 2024 untuk memperoleh data series data dasar kehidupan beragama.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan survei data dasar kehidupan beragama dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan berikut:Perlunya menanggulangi berbagai peristiwa yang menunjukkan gejala menguatnya identitas keagamaan dalam berbagai konflik sosial, maraknya ujaran kebencian bernuansa agama, misinformasi dan disinformasi keagamaan, serta menguatnya kecenderungan ekstremisme keagamaan, bahkan hingga melibatkan penggunaan kekerasan.Memberikan gambaran nilai dan tren kehidupan beragama di Indonesia secara umum maupun diperinci per provinsi maupun kabupaten/kota. Nilai dan tren tersebut dapat menjadi pedoman kebijakan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang baik di seluruh wilayah Indonesia, juga melakukan pencegahan dini konflik dan kekerasan dalam beragamaMemperluas indikator Kerukunan Umat Beragama, sehingga indeks yang dihasilkan lebih sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat.Memberikan kesinambungan data dasar kehidupan beragama sebagai suatu series data dasar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-30
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-12-12 s.d. 2025-12-12
Evaluasi
2025-12-13 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepercayaan adanya makhluk/kekuatan yang disebut malaikat. | Malaikat | Keyakinan bahwa terdapat makhluk gaib ciptaan Tuhan yang diciptakan dari cahaya, tidak terlihat oleh manusia, dan diberi tugas khusus untuk menjalankan perintah-Nya, seperti menyampaikan wahyu, mencatat amal perbuatan, menjaga, serta melaksanakan berbagai ketetapan Tuhan. | 2024 |
| Kepercayaan adanya makhluk/kekuatan yang disebut jin (atau sejenisnya). | Jin | Keyakinan bahwa selain manusia dan malaikat terdapat makhluk gaib ciptaan Tuhan yang tidak kasatmata, memiliki kehendak bebas, serta dapat berinteraksi dengan manusia dalam bentuk positif maupun negatif. | 2024 |
| Kepercayaan adanya makhluk/kekuatan yang disebut iblis atau setan | Iblis/Setan | Keyakinan bahwa terdapat entitas gaib yang bersifat jahat, menentang perintah Tuhan, serta berperan menggoda atau menyesatkan manusia dari jalan kebenaran | 2024 |
| Kepercayaan adanya orang-orang yang disebut nabi, rasul, atau pembawa pesan Tuhan. | Nabi Rasul | Keyakinan bahwa terdapat manusia pilihan yang diangkat dan diberi wahyu oleh Tuhan untuk menyampaikan ajaran, petunjuk, serta peringatan kepada umat manusia. | 2024 |
| Kepercayaan adanya kehidupan sesudah mati. | Kehidupan sesudah kematian | Keyakinan bahwa setelah kematian di dunia, manusia akan mengalami kehidupan lain di alam berbeda, di mana amal perbuatan selama hidup akan mendapatkan balasan, baik berupa pahala maupun hukuman | 2024 |
| Kepercayaan adanya surga dan neraka. | Surga Neraka | Keyakinan bahwa setelah kehidupan di dunia, terdapat dua tempat pembalasan yang disediakan Tuhan yaitu surga bagi mereka yang beriman dan beramal baik sebagai tempat penuh kenikmatan, serta neraka bagi mereka yang ingkar dan berbuat dosa sebagai tempat penuh siksaan. | 2024 |
| Kepercayaan adanya Hari Pengadilan | Hari Pengadilan | Keyakinan bahwa pada akhir zaman seluruh manusia akan dibangkitkan dan dihadapkan pada pengadilan Tuhan untuk mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya di dunia, yang kemudian akan menentukan balasan berupa pahala atau hukuman. | 2024 |
| Kepercayaan bahwa manusia memiliki jiwa/roh. | Jiwa/Roh | Keyakinan bahwa di dalam diri manusia terdapat unsur non-fisik yang menjadi inti kehidupan, pembeda dari jasad, serta sumber kesadaran, akal budi, dan spiritualitas | 2024 |
| Kepercayaan bahwa manusia mengalami reinkarnasi | Reinkarnasi | Keyakinan bahwa setelah kematian, jiwa atau roh manusia akan lahir kembali ke dunia dalam tubuh baru, baik sebagai manusia maupun makhluk hidup lainnya, sesuai dengan hukum atau konsekuensi moral dari perbuatan pada kehidupan sebelumnya | 2024 |
| Persetujuan bahwa Tuhan sangat penting dalam hidup | Tuhan | Pandangan atau sikap individu yang mengakui dan meyakini bahwa keberadaan dan peran Tuhan merupakan pusat utama dalam kehidupan. Keyakinan ini menempatkan Tuhan sebagai sumber makna, pedoman moral, dan tempat bergantung, sehingga kehidupan manusia dipahami tidak dapat dipisahkan dari hubungan dengan-Nya | 2024 |
| Persetujuan bahwa Agama sangat penting dalam hidup | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang mengakui dan meyakini bahwa agama memiliki peran utama dalam memberikan makna, pedoman moral, serta arah dalam kehidupan. Keyakinan ini menempatkan agama sebagai sumber nilai, aturan, dan landasan spiritual yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, serta mengambil keputusan sehari-hari. | 2024 |
| Persetujuan bahwa Agama selalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan penting kehidupan | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang menyetujui bahwa ajaran, nilai, dan prinsip agama menjadi dasar utama atau salah satu acuan penting dalam menentukan pilihan-pilihan besar dalam hidup, seperti pendidikan, pekerjaan, pernikahan, maupun keputusan moral. | 2024 |
| Persetujuan bahwa Agama yang dianut merupakan satu-satunya agama yang benar. | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang menyatakan keyakinan penuh bahwa agama yang dipeluknya memiliki kebenaran mutlak dibandingkan agama lain. Sikap ini mencerminkan eksklusivitas iman, di mana kebenaran religius dipahami hanya terdapat dalam agama yang dianut, sehingga menjadi dasar keyakinan dan pegangan hidup. | 2024 |
| Persetujuan bahwa Agama yang dianut adalah satu-satunya yang membawa kepada keselamatan dalam kehidupan akhirat. | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa hanya agama yang dipeluknya yang dapat mengantarkan pada keselamatan, kebahagiaan, atau kehidupan kekal yang baik setelah kematian. | 2024 |
| Persetujuan bahwa perbuatan baik yang dilakukan seseorang akan sia-sia jika orang itu tidak menganut agama seperti yang saya anut. | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa amal atau tindakan baik hanya bernilai apabila dilakukan dalam kerangka agama yang sama dengannya, sehingga kebaikan di luar agamanya dianggap tidak memiliki arti bagi keselamatan spiritual maupun kehidupan akhirat. | 2024 |
| Persetujan bahwa semua agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan | [K00011] Agama | Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa setiap agama memiliki inti ajaran moral yang mengarahkan manusia pada nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, kasih sayang, keadilan, dan kedamaian | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Mulitstage sampling dengan jumlah desa terpilih 350 desa dari total 83971 desa di indonesia pada tahap pertama, dan sampel rumah tangga terpilih sebesar 3500 rumah tangga dari total 75 juta rumah tangga di Indonesia pada tahap kedua. Sehingga fraksi sampel = (350/83971) * (3500/75000000) * 100% = 0,0000195%
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
1,7 %
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 50
Pengumpul data/enumerator: 250
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Pandangan atau sikap individu yang mengakui dan meyakini bahwa agama memiliki peran utama dalam memberikan makna, pedoman moral, serta arah dalam kehidupan. Keyakinan ini menempatkan agama sebagai sumber nilai, aturan, dan landasan spiritual yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, serta mengambil....
-
Keyakinan bahwa di dalam diri manusia terdapat unsur non-fisik yang menjadi inti kehidupan, pembeda dari jasad, serta sumber kesadaran, akal budi, dan spiritualitas
-
Keyakinan bahwa pada akhir zaman seluruh manusia akan dibangkitkan dan dihadapkan pada pengadilan Tuhan untuk mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya di dunia, yang kemudian akan menentukan balasan berupa pahala atau hukuman.
-
Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa hanya agama yang dipeluknya yang dapat mengantarkan pada keselamatan, kebahagiaan, atau kehidupan kekal yang baik setelah kematian.
-
Pandangan atau sikap individu yang mengakui dan meyakini bahwa keberadaan dan peran Tuhan merupakan pusat utama dalam kehidupan. Keyakinan ini menempatkan Tuhan sebagai sumber makna, pedoman moral, dan tempat bergantung, sehingga kehidupan manusia dipahami tidak dapat dipisahkan dari hubungan dengan-Nya
-
Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa amal atau tindakan baik hanya bernilai apabila dilakukan dalam kerangka agama yang sama dengannya, sehingga kebaikan di luar agamanya dianggap tidak memiliki arti bagi keselamatan spiritual maupun kehidupan akhirat.
-
Pandangan atau sikap individu yang meyakini bahwa setiap agama memiliki inti ajaran moral yang mengarahkan manusia pada nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, kasih sayang, keadilan, dan kedamaian
-
Keyakinan bahwa setelah kematian di dunia, manusia akan mengalami kehidupan lain di alam berbeda, di mana amal perbuatan selama hidup akan mendapatkan balasan, baik berupa pahala maupun hukuman
-
Keyakinan bahwa setelah kematian, jiwa atau roh manusia akan lahir kembali ke dunia dalam tubuh baru, baik sebagai manusia maupun makhluk hidup lainnya, sesuai dengan hukum atau konsekuensi moral dari perbuatan pada kehidupan sebelumnya
-
Pandangan atau sikap individu yang menyatakan keyakinan penuh bahwa agama yang dipeluknya memiliki kebenaran mutlak dibandingkan agama lain. Sikap ini mencerminkan eksklusivitas iman, di mana kebenaran religius dipahami hanya terdapat dalam agama yang dianut, sehingga menjadi dasar keyakinan dan pegangan....
-
Keyakinan bahwa terdapat entitas gaib yang bersifat jahat, menentang perintah Tuhan, serta berperan menggoda atau menyesatkan manusia dari jalan kebenaran
-
Keyakinan bahwa terdapat manusia pilihan yang diangkat dan diberi wahyu oleh Tuhan untuk menyampaikan ajaran, petunjuk, serta peringatan kepada umat manusia.
-
Pandangan atau sikap individu yang menyetujui bahwa ajaran, nilai, dan prinsip agama menjadi dasar utama atau salah satu acuan penting dalam menentukan pilihan-pilihan besar dalam hidup, seperti pendidikan, pekerjaan, pernikahan, maupun keputusan moral.
-
Keyakinan bahwa setelah kehidupan di dunia, terdapat dua tempat pembalasan yang disediakan Tuhan yaitu surga bagi mereka yang beriman dan beramal baik sebagai tempat penuh kenikmatan, serta neraka bagi mereka yang ingkar dan berbuat dosa sebagai tempat penuh siksaan.
-
Keyakinan bahwa terdapat makhluk gaib ciptaan Tuhan yang diciptakan dari cahaya, tidak terlihat oleh manusia, dan diberi tugas khusus untuk menjalankan perintah-Nya, seperti menyampaikan wahyu, mencatat amal perbuatan, menjaga, serta melaksanakan berbagai ketetapan Tuhan.
-
Keyakinan bahwa selain manusia dan malaikat terdapat makhluk gaib ciptaan Tuhan yang tidak kasatmata, memiliki kehendak bebas, serta dapat berinteraksi dengan manusia dalam bentuk positif maupun negatif.
Indikator Kegiatan
-
Persentase penganut agama yang menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap ajaran pokok/doktrin keimanan (misalnya: keyakinan terhadap malaikat, nabi, dan ajaran inti agama lainnya)
-
Persentase yang menggambarkan penyebaran penganut agama berdasarkan tingkat kepentingan agama dalam kehidupan
-
Persentase yang menggambarkan penyebaran penganut agama berdasarkan cara pandang mereka terhadap kebenaran ajaran agama