Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemkab bandung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo.statistik@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Perdana Firmansyah S.stp., M.si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Pemkab Bandung Telepon: |
| Telepon: | 081321845099 |
| Faksimile: | 0225891251 |
| Email: | kikiezaki72@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik adalah kegiatan pengumpulan, penyusunan, dan pendokumentasian data yang terkait dengan aktivitas penyampaian, penyebarluasan, serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik oleh instansi pemerintah. Kegiatan ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan konten media, hubungan media, pelayanan informasi publik, pemanfaatan saluran komunikasi digital maupun konvensional, serta strategi diseminasi informasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan data yang valid, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Tujuannya adalah untuk menyediakan data yang valid, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-01
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aktivitas Relasi media kepada media yang memenuhi kriteria | Aktivitas Relasi Media | Aktivitas Relasi Media adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk membangun, menjaga, dan mengembangkan hubungan yang baik dengan media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital. Kegiatan ini meliputi komunikasi rutin dengan jurnalis, penyampaian siaran pers, penyelenggaraan jumpa pers, media visit, media briefing, penyediaan narasumber, serta kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kebijakan dan program pemerintah. Hal ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers | 2025 |
| Komunitas Informasi yang aktif mendiseminasikan informasi dan terdaftar di Dinas Kominfo | Komunitas Informasi | Komunitas Informasi adalah kelompok atau jaringan masyarakat yang secara aktif terlibat dalam proses pengumpulan, pengelolaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi, baik secara formal maupun informal, untuk mendukung kebutuhan komunikasi, pembangunan, dan pemberdayaan publik. Hal ini diatur dalam PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2019 | 2025 |
| permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | Permohonan Informasi Publik | Permohonan Informasi Publik adalah permintaan yang diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan ini dapat mencakup informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dokumen, atau data lainnya yang terbuka untuk publik, dan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, seperti formulir permohonan, surat resmi, atau platform digital pelayanan informasi. | 2025 |
| rekomendasi komunikasi terhadap isu publik yang berkembang dan usulan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah | rekomendasi komunikasi | Rekomendasi komunikasi adalah saran atau arahan strategis yang disusun oleh instansi pemerintah atau unit komunikasi publik untuk merespons suatu isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat luas. Hal ini diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik | 2025 |
| khalayak yang terpapar informasi publik | Informasi Publik | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | 2025 |
| media komunikasi publik milik pemerintah daerah yang dikelola maupun pemanfaatan media berbayar sesuai kriteria/juknis | media komunikasi publik | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 media komunikasi publik adalah sarana atau saluran yang digunakan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dalam rangka membangun komunikasi yang efektif, transparan, dan partisipatif. | 2025 |
| Strategi Komunikasi Publik yang disusun | strategi komunikasi publik | Strategi Komunikasi Publik adalah perencanaan terpadu dan terarah yang disusun oleh pemerintah atau lembaga publik untuk mengelola proses penyampaian informasi kepada masyarakat secara efektif, terukur, dan sesuai dengan tujuan komunikasi. Hal ini diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik | 2025 |
| Konten Informasi Publik | Konten Informasi Publik | Konten Informasi Publik adalah isi atau muatan informasi yang disusun, diproduksi, dan disampaikan oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | 2025 |
| ASN bidang komunikasi publik yang difasilitasi mengikuti bimtek/pelatihan | pelatihan komunikasi publik | Pelatihan Komunikasi Publik adalah kegiatan peningkatan kapasitas yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah atau pelaksana komunikasi dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip komunikasi publik. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan Inpres No. 9 Tahun 2015 | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-04-01;
Data Mikro: 2026-04-01;
Variabel Kegiatan
-
Rekomendasi komunikasi adalah saran atau arahan strategis yang disusun oleh instansi pemerintah atau unit komunikasi publik untuk merespons suatu isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat luas.
-
Strategi Komunikasi Publik adalah perencanaan terpadu dan terarah yang disusun oleh pemerintah atau lembaga publik untuk mengelola proses penyampaian informasi kepada masyarakat secara efektif, terukur, dan sesuai dengan tujuan komunikasi.
-
Aktivitas Relasi Media adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk membangun, menjaga, dan mengembangkan hubungan yang baik dengan media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital. Kegiatan ini meliputi komunikasi rutin dengan jurnalis, penyampaian siaran pers, penyelenggaraan....
-
undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta/atau penyelenggara dan penyelenggaraan....
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 media komunikasi publik adalah sarana atau saluran yang digunakan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dalam rangka membangun komunikasi yang efektif, transparan, dan partisipatif.
-
Komunitas Informasi adalah kelompok atau jaringan masyarakat yang secara aktif terlibat dalam proses pengumpulan, pengelolaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi, baik secara formal maupun informal, untuk mendukung kebutuhan komunikasi, pembangunan, dan pemberdayaan publik.
-
Pelatihan Komunikasi Publik adalah kegiatan peningkatan kapasitas yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah atau pelaksana komunikasi dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip komunikasi publik.
-
Konten Informasi Publik adalah isi atau muatan informasi yang disusun, diproduksi, dan disampaikan oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
-
Permohonan Informasi Publik adalah permintaan yang diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah konten informasi publik adalah total materi informasi yang diproduksi dan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui berbagai media atau saluran komunikasi, yang berisi informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan daerah, sesuai....
-
Jumlah rekomendasi komunikasi terhadap isu publik yang berkembang dan usulan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah adalah total saran strategis dan arah kebijakan komunikasi yang disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (atau unit terkait) sebagai respons terhadap dinamika isu-isu publik....
-
Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun adalah total dokumen perencanaan komunikasi yang dirancang secara sistematis oleh pemerintah daerah (melalui Dinas Kominfo atau unit terkait) untuk mendukung penyampaian informasi kebijakan, program, atau isu strategis kepada masyarakat secara terarah, terukur,....
-
Jumlah media komunikasi publik milik pemerintah daerah yang dikelola maupun pemanfaatan media berbayar sesuai kriteria/juknis adalah total saluran komunikasi dan publikasi resmi yang dimiliki, dioperasikan, atau dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,....
-
Jumlah aktivitas relasi media kepada media yang memenuhi kriteria adalah total kegiatan komunikasi, interaksi, atau kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah (melalui Dinas Komunikasi dan Informatika atau unit terkait) dengan media massa yang telah memenuhi tiga syarat utama.
-
Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan adalah total permintaan akses informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada badan publik dan telah ditindaklanjuti serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang....
-
Jumlah ASN bidang komunikasi publik yang difasilitasi mengikuti bimtek/pelatihan adalah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan komunikasi publik, yang mendapatkan dukungan atau pembiayaan dari pemerintah daerah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis, pelatihan,....
-
Jumlah khalayak yang terpapar informasi publik adalah total individu, kelompok, atau entitas masyarakat yang menerima, mengakses, atau berinteraksi dengan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Jumlah Komunitas Informasi yang aktif mendiseminasikan informasi dan terdaftar di Dinas Kominfo adalah total kelompok masyarakat yang secara sukarela dan berkelanjutan melakukan kegiatan penyebarluasan informasi publik, baik melalui media konvensional maupun digital, dan telah tercatat secara resmi di....