Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Penyelesaian Pelanggaran K3 di Kabupaten Tana Tidung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Penyelesaian Pelanggaran K3 di Kabupaten Tana Tidung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Transkaltara KM. 4, tideng pale, kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung
| Telepon: | 081258775125 |
| Faksimile: | 081258775125 |
| Email: | satpol.pp.ktt.kaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Budiman, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Linmas |
| Alamat: | Jln Perintis KM 2 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRencana Kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyususnan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tan Tidung Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Daerah, yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunan yang memperhatikan program dan kebijakan dari pemerintah pusat yang dilaksanakan didaerah. Berdsarakan amanat permendagri nomor 100 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka sering dengan terbitnya produk legislasi seperti peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar mutu pelayanan dasar sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di provinsi dan Kabupaten/Kota , dilanjutkan dengan turunannya Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, Maka cakupan SPM Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung antara lain: a. Pelayanan Peningkatan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum b. Pelayanan Pelanggaran Perda yang ditangani
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya Kondusivitas di masyarakat yang aman dan tertib
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-11 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-21 s.d. 2024-01-08
Pengumpulan Data
2024-01-19 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-29
Analisis
2024-04-15 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2025-01-06 s.d. 2025-01-24
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penggaduan yang ditangani | ditangani | Pelanggaran K3 yang terselesaikan oleh Datpol PP | 2024 |
| Pengaduan Pelanggaran yang masuk | Pelanggaran | Pengaduan Pelanggaran K3 yang diterima dan teridentifikasi oleh satpol PP | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-03;
Digital (softcopy): 2025-02-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengaduan Pelanggaran K3 yang diterima dan teridentifikasi oleh Satpol PP
-
Pelanggaran K3 yang terselesaikan oleh Satpol PP
Indikator Kegiatan
-
K3 yaitu ketertiban, ketentraman, dan keindahan. Pelanggaran K3 merupakan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban, ketentraman, dan keindahan yang dilaporkan oleh masyarakat dan teridentifikasi