Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Jumlah dan Target Produk Hukum dan HAM Pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Jumlah dan Target Produk Hukum dan HAM Pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Syech Nawawi Al- Bantani Palima Serang
| Telepon: | 0254 ? 200520 |
| Faksimile: | 0254 ? 200520 |
| Email: | birohukum@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Banten |
| Eselon 2: | Biro Hukum Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Bantuan Hukum |
| Alamat: | Jl. Syech Nawawi Al- Bantani Palima Serang |
| Telepon: | 0254-200520 |
| Faksimile: | 0254-200520 |
| Email: | birohukum@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 42 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248 5. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin 6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Bidang Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Biro Hukum diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua masyarakat dan unsur terkait agar dapat di implementasikan di masyarakat dan semua Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-10 s.d. 2023-12-10
Desain
2023-12-10 s.d. 2023-12-21
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-10 s.d. 2025-01-15
Diseminasi Hasil
2025-01-17 s.d. 2025-01-20
Evaluasi
2025-01-27 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah realisasi produk hukum dan HAM daerah | Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang dihasilkan | Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang dihasilkan selama setahun untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Banten | 2024 |
| Target produk hukum dan HAM daerah | Target produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang dihasilkan selama setahun untuk kepentingan Pemerintah Daerah | Target produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang dihasilkan selama setahun untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Banten | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : JDIHD Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-20;
Digital (softcopy): 2025-01-20;
Data Mikro: -