Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Rumah Tidak Layak Huni Dan Backlog Di Kecamatan Sigi Kota 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Rumah Tidak Layak Huni Dan Backlog Di Kecamatan Sigi Kota
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-26.7210.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Poros Palu-Palolo, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimkabsigi2023@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Mohamad Rizal Intjenae S.Sos M.Si |
| Eselon 2: | Drs. Nuim Hayat, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NELLY WIDYA LEMBAH, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Poros Palu - Palolo Desa Sidera |
| Telepon: | 081380777111 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimkabsigi2023@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Sigi merupakan daerah yang rawan bencana karena posisi geografis dan geodinamiknya sehingga memiliki aktivitas vulkanik dan kegempaan yang cukup tinggi. Posisi ini juga menyebabkan bentuk relief yang sangat bervariasi, mulai dari daerah pegunungan, dataran tinggi dan dataran rendah yang terdapat dilembah dengan lereng yang curam sampai daerah landai disepanjang garis pantai yang sangat panjang yang kesemuanya memiliki kerentangan terhadap ancamam bahaya tanah longsor, banjir, angin puting beliung, abrasi, gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Bencana alam terbesar terjadi tahun 2018 meliputi gempa bumi, tsunami dan likuifaksi berdampak cukup besar pada wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong yang mengakibatkan adanya permukiman harus di relokasi karena berada pada zona rawan bencana. Selain itu, di wilayah kabupaten lain juga mengalami bencana alam yang berdampak pada kerusakan perumahan dan kawasan permukiman. Kondisi tersebut mengharuskan adanya pembenahan yang diawali dengan pendataan dan perencanaaan yang baik sehingga dapat membantu kita memetakan lokasi yang aman untuk pembangunan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia. Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya. Salah satu upayanya adalah perencanaan yang harus mencakup mitigasi bencana untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan. Selain itu, dijelaskan adanya larangan membangun perumahan dan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya yang salah satunya adalah daerah rawan bencana. Untuk perumahan dan kawasan permukiman yang teridentifikasi berada pada lokasi rawan bencana perlu dilakukan relokasi/pemukiman kembali dengan memindahkan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun karena rawan bencana. Untuk menyelenggarakan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten telah memiliki wewenang yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu wewenang tersebut adalah fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten . Wewenang ini merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar dan secara teknis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dan Peraturan Menteri PUR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang PUPR. Dalam salah satu program Pemerintah Kabupaten perlu dilakukan identifikasi perumahan Tidak Layak Huni dan backlog di kabupaten Sigi sehingga dapat menjadi acuan dalam penataanya. Pendataan yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi jumlah dan kondisi rumah dan yang tinggal masih bersama atau keluarga gendong (backlog) serta menjadi dasar untuk memetakan lokasi yang aman untuk pembangunan kembali yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitasnya (PSU) yang memadai. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program pengembangan perumahan baik perencanaan, pembangunan maupun evaluasi yang lebih tepat sasaran, penggunaan, dan tepat waktu, maka dibutuhkan data kondisi perumahan yang detail dan lebih operasional.
Tujuan Kegiatan
Tujuan yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah teridentifikasinya data dasar rumah tidak layak huni (RTLH) dan Backlog di Kecamatan Sigi Kota dan tersedianya dokumen Pendataan dan Pemetaan RTLH dan Backlog.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-08-01 s.d. 2025-08-05
Desain
2025-08-01 s.d. 2025-08-05
Pengumpulan Data
2025-08-06 s.d. 2025-09-06
Pengolahan Data
2025-09-07 s.d. 2025-09-09
Analisis
2025-09-10 s.d. 2025-09-13
Diseminasi Hasil
2025-09-10 s.d. 2025-09-13
Evaluasi
2025-09-10 s.d. 2025-09-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RTLH | Tempat Tinggal | RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni. Istilah ini merujuk pada rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum, dan kesehatan penghuni. RTLH seringkali menjadi perhatian dalam program-program pembangunan dan rehabilitasi perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah | Tahunan |
| BACKLOG | Perumahan | Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia (terbangun) dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini mencerminkan kekurangan pasokan rumah yang layak huni, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGAH | SIGI |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Kepala Keluarga yang ada di Kec. Sigi Kota
Unit Observasi
RTLH dan Backlog
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -