Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data tenaga pendidik kelautan dan perikanan yang tersertifikasi di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data tenaga pendidik kelautan dan perikanan yang tersertifikasi di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3519133 |
| Faksimile: | (021) 3519133 |
| Email: | statistik@kkp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan |
| Eselon 2: | Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Koordinator Data dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat |
| Telepon: | 02164711685 |
| Faksimile: | (021) 64711685 |
| Email: | pusdikkp@kkp.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Sertifikasi Profesi bagi Guru dan Dosen dapat digunakan untuk berbagai tujuan penting yang mencakup individu (ranah guru dan dosen), institusi pendidikan dan Pemerintah. Bagi guru dan dosen, sertifikat profesi pendidik merupakan pengakuan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan, pengembangan karir dan peningkatan kualitas pengajaran. Bagi institusi pendidikan, sertifikat profesi pendidik merupakan jaminan mutu pengajar, indikator pending dalam proses akreditasi institusi pendidikan, dan perencanaan kebutuhan guru dan dosen. Sedangkan bagi Pemerintah digunakan sebagai penentuan kelayakan dan kewenangan mengajar, pemetaan kompetensi nasional, perumusan kebijakan pendidikan, dan pengelolaan basis data terpusat. Secara keseluruhan, kompilasi data tenaga pendidik kelautan dan perikanan yang tersertifikasi, diperlukan untuk memastikan adanya standar kualitas yang terukur bagi para pendidik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada sistem pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Indonesia secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kompilasi data tenaga pendidik kelautan dan perikanan yang tersertifikasi adalah untuk menghasilkan data nilai profesionalisme dan kompetensi, melindungi profesi, meningkatkan mutu pendidikan, serta meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru dan dosen. Sertifikasi memastikan guru dan dosen memenuhi kualifikasi sebagai agen pembelajaran dan mampu memberikan hasil pendidikan yang lebih baik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-10
Analisis
2025-04-11 s.d. 2025-04-25
Diseminasi Hasil
2025-04-26 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2026-01-11 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan | Asal satuan pendidikan kelautan dan perikanan | Triwulanan pada tahun 2025 |
| Program Studi/Kompetensi Keahlian | Program Studi; Kompetensi Keahlian | guru atau dosen tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki keahlian di bidang ilmu tertentu dan mengajar dan membimbing serta melakukan penelitian pada kompetensi keahlian/program studi tersebut; - Program Studi bagi dosen; - Kompetensi Keahlian bagi guru | Triwulanan pada tahun 2025 |
| Golongan/Ruang | Golongan; pegawai | Tingkatan jenjang karier yang menentukan posisi, gaji, dan hak seorang pegawai negeri sipil | Triwulanan pada tahun 2025 |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir | Jenjang pendidikan formal tertinggi yang telah diselesaikan pendidik, biasanya dibuktikan dengan ijazah | Triwulanan pada tahun 2025 |
| Status Sertifikasi Guru/Dosen | Status Sertifikasi Guru/Dosen | Sudah atau belumnya pendidik mendapatkan sertifikat profesi guru/dosen | Triwulanan pada tahun 2025 |
| Bidang Studi/Bidang Ilmu | Bidang Studi/Bidang Ilmu | - Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik bagi Guru, merupakan spesialisasi mata pelajaran atau area keahlian yang dimiliki guru, yang ditetapkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya; - Bidang Ilmu pada Sertifikat Pendidik bagi Dosen, merupakan bidang keilmuan spesifik dari mata kuliah yang diajarkan oleh dosen tersebut | Triwulanan pada tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Lembar kerja MS-Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan pendidikan kelautan dan perikanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan pendidikan kelautan dan perikanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-30; 2025-07-31; 2025-10-31; 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik bagi Guru atau area keahlian yang dimiliki guru, yang ditetapkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya
-
Sudah atau belumnya pendidik mendapatkan sertifikat profesi guru/dosen
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Tingkatan jenjang karier yang menentukan posisi, gaji, dan hak seorang pegawai negeri sipil
-
keahlian di bidang ilmu tertentu yang dimiliki guru atau dosen dalam mengajar dan membimbing serta melakukan penelitian pada suatu program studi/kompetensi keahlian
-
Asal satuan pendidikan kelautan dan perikanan
Indikator Kegiatan
-
Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan kelautan dan perikanan