Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lapangan terhadap Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lapangan terhadap Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gd. Pusat Pemerintahan Jl. Satria-Sudirman No.1 Tangerang 15111
| Telepon: | 021-55764955 |
| Faksimile: | 021-55764560 |
| Email: | bpkd@tangerang.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Badan Pengelola Keuangan Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS, S.Pd, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendapatan Lainnya |
| Alamat: | Gd Pusat Pemerintah Jl. Satria Sudirman No 1 Tangerang 15111 |
| Telepon: | 02155764955 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkd@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi bidang pendapatan lainnya yang berkenaan dengan pendataan obyek pajak daerah serta pendapatan asli daerah lainnya, pendaftaran wajib pajak daerah, pelayanan terhadap wajib pajak daerah, serta penyusunan rencana perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tujuan Kegiatan
Pendapatan objek pajak daerah meliputi pendataan, pendaftaran wajib pajak daerah selain PBB dan BPHTB (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Hotel | Pajak Hotel | pajak atas jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel. | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Restoran | Pajak Restoran | Pajak atau pungutan atas suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli. | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Hiburan | Pajak HIburan | pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaran semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Reklame | Pajak Reklame | pajak atas benda,alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Parkir | Pajak Parkir | pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan diarea parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor | Januari-Desember 2022 |
| Pajak Air Tanah | Pajak Air Tanah | pajak atas air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. | Januari-Desember 2022 |
| Wajib Pajak | Wajib Pajak | orang pribadi/badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari-Desember 2022 |
| Wajib Pajak Baru | Wajib Pajak Baru | Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambil alihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha. | Januari-Desember 2022 |
| Wajib Pajak Tutup/Non Efektif | Wajib Pajak Tutup/Non Efektif | wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran Surat Pemberitahunan (SPT) masa dan/atau SPT | Januari-Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup
Unit Observasi
Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
orang pribadi/badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
pajak atas benda,alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu
-
pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaran semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
-
pajak atas jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.
-
pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan diarea parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
-
wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran Surat Pemberitahunan (SPT) masa dan/atau SPT
-
pajak atas air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
-
Pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambil alihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
-
Pajak atau pungutan atas suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan realisasi Pajak Daerah terhadap anggaran Pajak Daerah
-
Jumlah Wajib Pajak Tutup/Non Efektif
-
Perbandingan realisasi Pajak Hotel terhadap anggaran pajak hotel
-
Perbandingan Realisasi Pajak Air Bawah Tanah Terhadap Anggaran Air Bawah Tanah
-
Perbandingan Realisasi Pajak Hiburan Terhadap Anggaran Pajak Hiburan
-
Jumlah Wajib Pajak
-
Jumlah Wajib Pajak Baru
-
Perbandingan Realisasi Pajak Parkir Terhadap Anggaran Parkir
-
Perbandingan realisasi Pajak Restoran terhadap anggaran pajak restoran
-
Perbandingan Realisasi Pajak Reklame Terhadap Anggaran Reklame