Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3522.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Patimura No.01, Sumbang, Ledok Kulon, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62115
| Telepon: | (0353) 892019 |
| Faksimile: | (0353) 889515 |
| Email: | dpppakbbojonegoro@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | HERU SUGIHARTO, SE, MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. A. Nuril Anshori |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Pattimura No.01 Bojonegoro |
| Telepon: | 081332211444 |
| Faksimile: | (0353) 889515 |
| Email: | dpppakbbojonegoro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSecara histori negara dibentuk memiliki fungsi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Pemerintah atau birokrasi adalah institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi yang ada dalam negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi negara birokrasi atau pemerintah menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan setiap warga negara (masyarakat). Sedangkan sebagai abdi masyarakat, Negara berfungsi sebagai institusi yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat (pelayanan publik). Pelayanan publik merupakan produk birokrasi public yang diterima oleh warga pengguna maupun masyarakat secara luas. Karena itu, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh institusi birokrasi publik untuk memenuhi berbagai bentuk kebutuhan dan kepentingan dari warga masyarakat pengguna. Fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat seringkali dianalogkan sebagai “penjaga malam”. Oleh sebab itu, pemerintah wajib untuk melayani masyarakatnya dalam upaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan dasar manusia seperti rasa aman, rasa tenteram, dan lain-lain. Di beberapa daerah, masyarakat memberikan penilaian buruk terhadap kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Di kalangan aparatur negara masih terkesan mempersulit pelayanan, sehingga muncul istlah kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah; jika bisa diperlambat mengapa harus dipercepat; urusan negara tidak bisa selesai oleh kita sendirian, dan sebagainya. Pola pikir dan pola sikap seperti itu tentu tidak sejalan dengan era reformasi saat ini yakni berbagai upaya untuk memperbaiki keadaan termasuk pelayanan publik.Seiring dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai perwujudan dari good governance (pemerintahan yang baik), maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro senantiasa berupaya memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan. Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat atas layanan publik yang telah diterima. Hal tersebut adalah juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk maksud tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat atas unit pelayanan pada DP3AKB Tahun 2024. Survei dilakukan terhadap seluruh jenis pelayanan yang memberikan layanan kepada masyarakat, dengan responden dalam survei ini adalah pengguna layanan dan berinteraksi secara langsung dengan unit pelayanan publik di tersebut. Pelaksanaan survey akan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyeleng-garaan Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Tahun;Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro;Sebagai rumusan kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB);Memunculkan iklim kompetisi yang positif antar unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga mendorong penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;Mendorong partisipasi masyarakat dalam ikut memberi penilaian terhadap kinerja unit pelayanan, dengan memperoleh feedback atau umpan balik berupa saran dan kritik terhadap pelayanan publik agar mampu melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-16
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-11-16
Pengumpulan Data
2024-11-17 s.d. 2024-12-17
Pengolahan Data
2024-11-17 s.d. 2024-12-17
Analisis
2024-12-18 s.d. 2024-12-23
Diseminasi Hasil
2024-12-24 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-10 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persayaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupu administratif | 2024 |
| Prosedur pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Waktu pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2024 |
| Biaya/ tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2024 |
| Produk spesifikasi pelayanan | Produk spesifikasi pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2024 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2024 |
| Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2024 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2024 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan Dinas
Unit Observasi
Pengguna layanan Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.