Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3300.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gatot Soebroto, Tarubudaya, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang 50517
| Telepon: | (024) 6921023 |
| Faksimile: | (024) 6921397 |
| Email: | disnakkeswan@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sumarno, SE. MM. |
| Eselon 2: | Ir. Agus Wariyanto, S.IP., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Ignasius Hariyanta Nugraha, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kompleks Tarubudaya, Ungaran |
| Telepon: | 0246921023 |
| Faksimile: | 02469221379 |
| Email: | disnakkeswan@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat besar berupa sumber daya hewan dan tumbuhan yang perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu pengelolaan sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; kecukupan kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat; perlindungan, pengamanan serta penjaminan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; serta pemberian kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tersebut dilandasi dengan semangat untukmewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan dengan berazaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. Proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia saat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dinamika yang berkembang di dalam negeri antara lain peningkatan permintaan produk-produk peternakan baik dari sisi jumlah maupun mutu, penyediaan bibit ternak yang berkualitas, serta wabah penyakit ternak yang merugikan. Dari aspek eksternal, isu global yang harus dihadapi adalah perubahan iklim, krisis pangan dan energi, volatilitas harga dan perdagangan bebas. Kondisi tersebut membuat seluruh elemen fungsi peternakan baik di tingkat pusat maupun daerah harus saling bersinergi dan menyatukan visi dan langkah dalam proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. Reformasi sistem pemerintahan melalui penerapan otonomi daerah, birokrasi, manajemen keuangan negara, maupun sistem perencanaan dan penganggaran dengan prinsip penerapan anggaran terpadu dan berbasis kinerja, diharapkan dapat mendukung proses perencanaan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan dalam mendukung visi pembangunan nasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketersediaan data merupakan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan, karena berfungsi sebagai salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan/keputusan, alat kontrol untuk mencegah terjadinya kesalahan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Dalam rangka mendapatkan data terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi peternakan dan kesehatan hewan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 925/Kpts/TU.210/F/09/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam petunjuk teknis tersebut dirangkum perkembangan data-data terkait dengan perbibitan ternak, pakan ternak, budidaya ternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pascapanen, serta kesekretariatan/manajemen. Dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan organisasi serta pelaksanaan tugas fungsi pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Berdasarkan hal tersebut, agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan penyajian data fungsi peternakan dan kesehatan hewan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 925/Kpts/TU.210/F/09/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang akurat, relevan, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan peternakan di Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-08-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-08-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2024-04-01
Analisis
2023-04-01 s.d. 2024-04-01
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2023-08-01 s.d. 2024-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Fungsi Perbibitan dan Produksi Ternak | Perbibitan dan Produksi | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi perbibitan dan produksi ternak. Yang berisi: Produksi DOC Ayam Ras Petelur, DOC Ayam Ras Pedaging, Produksi DOD, Target dan Realisasi Inseminasi Buatan (IB) serta Intensifikasi Kawin Alam (INKA), Pos Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Infrastruktur Pendukung, Penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) Sapi, Jumlah Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak), Alamat Peternak Mandiri Ayam Ras Petelur, Alamat Peternak Mandiri Ayam Ras Pedaging, Alamat Peternak Ayam Ras Pedaging Bermitra, Alamat Tempat Penampungan Susu (TPS), Alamat Pembibit Ayam Ras Petelur, Alamat Pembibit Ayam Ras Pedaging, Alamat Pembibit Itik, Alamat Pembibit Ayam Lokal, Alamat Badan Usaha Ternak, Alamat UPTD Perbibitan dan BIBD serta Produksi Bibit dan Benih, Alamat UPTD/Balai Pelatihan Daerah untuk Inseminator, Alamat Feedlotters | Satu Tahun |
| Data Fungsi Pakan | Pakan | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi pakan. Yang berisi: Produsen Pakan Ternak, Luas Kawasan Penggembalaan Umum dan Lahan Tanaman Pakan Ternak, Potensi Bahan Pakan Lokal, Jumlah Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan (Wastukan), Alamat UPTD Pakan, Alamat Laboratorium Mutu Pakan. | Satu Tahun |
| Data Fungsi Kesehatan Hewan | Kesehatan Hewan | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesehatan hewan (Keswan). Yang berisi: Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Jumlah Tenaga Medik dan Paramedik Veteriner, Jumlah Pejabat Fungsional Medik dan Paramedik Veteriner, Jumlah Pengawas Obat Hewan, Alamat Pusat Kesehatan Hewan, Alamat Laboratorium Kesehatan Hewan, Alamat Unit Usaha Obat Hewan, Alamat Rumah Sakit/Klinik Hewan, Alamat Dokter Hewan Praktik. | Satu Tahun |
| Data Fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner | Kesehatan Masyarakat Veteriner | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesehatan masyarakat veterienr (Kesmavet). Yang berisi: Jumlah Juru Sembelih halal yang Terlatih, Butcher, Keurmaster, Auditor NKV dan Pengawas Kesmavet; Alamat Rumah Potong Hewan (RPH), Alamat Laboratorium Kesmavet, Alamat Unit Usaha yang Memiliki Sertifikat NKV. | Satu Tahun |
| Data Fungsi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan | Pengolahan dan Pemasaran Hasil | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi pengolahan dan pemasaran hasil peternakan (PPHNak). Yang berisi: Jumlah Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasi lPertanian (APHP) dan Pengawasa Mutu Hasil Pertanian (PMHP), Alamat Kelopok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ternak, Alamat Usaha Sarana Produksi Ternak (Sapronak), Alamat Pasar Ternak dan Jumlah Ternak yang Diperdagangkan, Alamat Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan. | Satu Tahun |
| Data Fungsi Kesekretariatan | Sekretariat | Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesekretariatan pada peternakan dan kesehatan hewan. Yang berisi: Alokasi Dana APBN dan APBD untuk Pembangunan Peternakan, Jumlah Pegawai yang Menyelenggarakan Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Berdasarakan Tingkat Pendidikan, Jumlah Pejabat Fungsional Pendukung Aspek Dukungan Manajemen, Regulasi Daerah terkaiit Penyelenggaraan Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Lainnya : Lainnya Kompilasi Data Kab./Kota
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 35
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Individu, Rumahtangga dan Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
-
Tempat yang terletak pada suatu area tertentu yang digunakan untuk transaksi jual beli ternak hidup
-
Bahan hasil pertanian yang mencakup padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kelapa sawit yang dihasilkan dari suatu wilayah yang dapat dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah
-
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian
-
Laboratorium yang dapat melakukan pengujian sampel pakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
-
Laboratorium yang dapat melakukan pengujian sampel produk hewan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
-
Dokter hewan atau tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet
-
Rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam hal ini untuk pembangunan peternakan dan kesehatan hewan
-
Tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab, memiliki fasilitas untuk pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan....
-
Dokter hewan atau dokter hewan spesialis yang menjalankan aktivitasnya di bidang pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi dan kewenangannya
-
Gabungan dari 2 atau lebih kelompok tani dan memiliki usaha sejenis dari hulu sampai hilir yang dikukuhkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Kepala Distan Kabupaten/Kota
-
Unit Usaha yang memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan
-
Kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
-
Badan usaha yang melakukan penggemukan sapi potong
-
Lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang peruntukannya bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak. Lahan yang ditanami dengan tanaman pakan ternak yang berupa kebun rumput dalam satu hamparan,....
-
Regulasi yang masih berlaku di provinsi dan/atau kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
-
Tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan
-
suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat
-
Dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner berupa praktik konsultasi kesehatan hewan atau transaksi terapetik dengan izin praktik kesehatan hewan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi
-
Usaha Sapronak adalah unit usaha yang menyediakan sarana penunjang produksi ternak mencakup bibit, pakan, obat hewan serta alat dan mesin peternakan sesuai dengan standar mutu
-
Pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan
-
Unit pelaksana teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas/lembaga yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota
-
Perorangan, badan usaha dan/atau Poktan/Gapoktan dengan jumlah pekerja maksimal 99 orang yang melakukan pengolahan lebih lanjut dari komoditas peternakan baik pangan maupun non pangan
-
Laboratorium yang dapat melakukan pengujian sampel kesehatan hewan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
-
Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk aspek dukungan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Petugas pemerintah dengan latar belakang pendidikan dokter hewan, sarjana peternakan, sarjana lain di bidang pangan dan gizi atau paramedik veteriner yang telah mengikuti pelatihan auditor NKV dan memiliki sertifikat auditor NKV
-
Pegawai negeri sipil berijazah dokter hewan atau apoteker yang telah memenuhi persyaratan dan diberi tugas dan kewenangan oleh otoritas veteriner untuk melakukan pengawasan obat hewan
-
Setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang pembuatan pakan dengan maksud untuk diedarkan
-
Petugas di RPH yang melaksanakan kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah Agama Islam
-
Tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu
-
Tenaga pemeriksa daging
-
Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha obat hewan dari pejabat berwenang untuk melakukan usaha di bidang pembuatan/produksi, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan
-
Penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik
-
Tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas
-
Jumlah produksi anak itik umur sehari (Day Old Duck/DOD) yang dibudidayakan untuk menghasilkan daging dan/atau telur
-
Peternak yang melakukan usaha budidaya ayam ras bekerja sama dengan perusahaan inti atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat usaha dan saling menguntungkan dalam melakukan usaha di bidang peternakan
-
Pelaku usaha ayam ras yang melakukan usaha budidaya ayam ras, tidak memiliki pabrik pakan, usaha pembibitan ayam ras, dan/atau pabrik obat-obatan ternak
-
Petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan keterampilan khusus untuk melakukan inseminasi buatan dan/atau memiliki Surat Izin Melakukan Inseminasi (SIM-I)
-
Teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi buatan dengan tujuan agar ternak bunting
-
Bibit ayam ras umur sehari (Day Old Chick/DOC) hasil produksi pembibitan ayam bibit induk (parent stock) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku untuk dipelihara menghasilkan daging
-
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
-
Surat yang menerangkan kesesuaian ternak terhadap standar (Standar Nasional Indonesia/Persyaratan Teknis Minimal/Standar Daerah) untuk rumpun/galur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas
-
Satuan unit terkecil dari Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB) yang dikelola oleh seorang petugas inseminator dalam melaksanakan pelayanan, pencatatan dan pelaporan kegiatan IB di wilayah kerjanya
-
Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang melakukan usaha perbibitan ternak
-
Bibit ayam ras umur sehari hasil produksi pembibitan ayam bibit induk (parent stock) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku untuk dipelihara menghasilkan telur konsumsi
-
Upaya peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau yang dilakukan melalui pemakaian dan distribusi pejantan terseleksi dari bangsa sapi dan kerbau lokal
-
Petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan keterampilan dasar manajemen reproduksi untuk melakuakn pengelolaan reproduksi dan/atau memiliki SIM-A1
-
Petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan keterampilan khusus untuk melakukan pemeriksaan kebuntingan dan/atau memiliki SIM-A2
-
Tempat yang terletak pada suatu area tertentu yang digunakan untuk penampungan susu, selanjutnya dijual dan/atau untuk usaha pengolahan susu
Indikator Kegiatan
-
Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi pengolahan dan pemasaran hasil peternakan ?PPHNak). Yang berisi: Jumlah Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian ?APHP? dan Pengawasa Mutu Hasil Pertanian ?PMHP?, Alamat Kelopok Tani Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ternak, Alamat Usaha....
-
Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesehatan hewan (Keswan). Yang berisi: Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis ?PHMS? Jumlah Tenaga Medik dan Paramedik Veteriner, Jumlah Pejabat Fungsional Medik dan Paramedik Veteriner, Jumlah Pengawas Obat Hewan, Alamat Pusat Kesehatan Hewan, Alamat....
-
Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi pakan. Yang berisi: Produsen Pakan Ternak, Luas Kawasan Penggembalaan Umum dan Lahan Tanaman Pakan Ternak, Potensi Bahan Pakan Lokal, Jumlah Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan (Wastukan), Alamat UPTD Pakan, Alamat Laboratorium Mutu Pakan.
-
Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesekretariatan pada peternakan dan kesehatan hewan. Yang berisi: Alokasi Dana APBN dan APBD untuk Pembangunan Peternakan, Jumlah Pegawai yang Menyelenggarakan Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Berdasarakan Tingkat Pendidikan, Jumlah Pejabat Fungsional....
-
Merupakan data yang terkait dengan kegiatan fungsi kesehatan masyarakat veterienr (Kesmavet). Yang berisi: Jumlah Juru Sembelih halal yang Terlatih, Butcher, Keurmaster, Auditor NKV dan Pengawas Kesmavet; Alamat Rumah Potong Hewan ?RPH?, Alamat Laboratorium Kesmavet, Alamat Unit Usaha yang Memiliki Sertifikat NKV
-
Merupakan data fungsi yang memuat berbagai informasi terkait fungsi perbibitan dan produksi ternak. Yang berisi: Produksi DOC, Produksi DOD, jumlah SDM perbibitan, alamat peternak, alamat pembibit ternak, alamat UPTD Perbibitan dan Inseminasi Buatan, alamat feedlotters
-
Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Data Fungsi adalah bahan dasar berupa data primer maupun sekunder yang mencakup kegiatan perbibitan dan produksi ternak, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, serta aspek dukungan....