Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar Semester I 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar Semester I
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Takalar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsptakalar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hasnaeni,S.Sos.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayan Perizinan dan Non Perizinan |
| Alamat: | Jalan Syeh Yusuf No. 16 |
| Telepon: | 081245384281 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsptakalar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kinerja pelayanan publik dengan mengacu pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai
Tujuan Kegiatan
1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik 2. Sebagai acuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Takalar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-01
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-01
Diseminasi Hasil
2024-07-02 s.d. 2024-07-02
Evaluasi
2024-07-03 s.d. 2024-07-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kemudahan prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi Petugas pelayanan | Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Perilaku petugas terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Keberadaan pungutan diluar retribusi | Retribusi | Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Keberadaan persyaratan tambahan | Persyaratan tambahan | Persyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohon | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| Kesesuaian biaya / tarif perizinan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyarakat. | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
| transparansi dalam proses pemberian layananan | Transparansi | Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti | setelah mendapatkan pelayanan periode Januari-Juni 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Unit Observasi
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Menghubungi kontak responden apabila ditemukan isian yang kosong atau tidak sesuai
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-02;
Data Mikro: 2024-07-02;
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyarakat.
-
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
-
Persyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohon
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti
-
Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.