Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Persampahan berdasarkan Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Persampahan berdasarkan Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. 17 Agustus No. 69 Manado
| Telepon: | 816237367 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@sulutprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Nike Mamahit |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 |
| Alamat: | Jl. 17 Agustus, No. 69 |
| Telepon: | 082197217020 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhdsulut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Perpres 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategis nasional dan Pergub No. 10 tahun 2019 tentang kebijakan dan stragei Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan sampah RT dan sampah sejenis sampah RT. Dalam rangka mengurangi tekanan terhadap lingkungan akibat sampah dari masyarakat, maka dinas lingkungan hidup daerah Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan progaram pengelolaan sampah
Tujuan Kegiatan
1. Menekan dan meminimalisis timbulan sampah dari masyarakat 2. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik 3. Membina personil pengelola sampah di kabupaten/kota dalam menerapkan prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan 4. Mengevaluasi kegiatan pengeloaan sampah 15 kabupaten/kota di provinsi sulawesi utara khusunya terkait target capaian jakstrada 5. Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kota-kota peserta adipura di Provinsi Sulawesi Utara 6. Melakukan pembinaan pembentukan bank sampah di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-12 s.d. 2025-01-10
Analisis
2024-02-12 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2024-02-12 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2024-02-12 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 70% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga | Tahun 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. | Tahun 2024 |
| Pengurangan Sampah | Pengurangan Sampah | Pengurangan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga | Tahun 2024 |
| Timbulan Sampah | Timbulan Sampah | Volume sampah atau berat sampah yang di hasilkan dari jenis sumber sampah diwilayah tertentu persatuan waktu | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIPSN
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-17;
Digital (softcopy): 2025-01-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Volume sampah atau berat sampah yang di hasilkan dari jenis sumber sampah diwilayah tertentu persatuan waktu
-
Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 70% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
-
Kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
-
Pengurangan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
Indikator Kegiatan
-
Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 70% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
-
Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali.
-
Pengurangan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.