Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanganan Sampah di Kabupaten Sidoarjo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanganan Sampah di Kabupaten Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3515.036
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Siwalan Panji No.36 Siwalanpanji Kabupaten Sidoarjo
| Telepon: | 0318963184 |
| Faksimile: | 0318963184 |
| Email: | perencanaandlhksidoarjo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. ANAS BUDI UTAMA NAZIR |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN |
| Alamat: | Jl Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran Sidoarjo |
| Telepon: | 0318963184 |
| Faksimile: | 0318946551 |
| Email: | perencanaandlhksidoarjo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik)Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui persentase penanganan sampah di Kabupaten Sidoarjo serta untuk mengetahui capaian kinerja Indikator Kunci LPPD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-03-17 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2026-01-19 s.d. 2026-01-23
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Berat Sampah Pemilahan | Jumlah Berat Sampah Pemilahan | Berat Sampah yang dipilah di TPS3R | Tahunan |
| Berat Sampah Pengolahan | Jumlah Berat Sampah Pengolahan | Berat Sampah terolah menjadi bahan baku (pakan ternak, kompos, daur ulang dan upcycle) dan Jumlah Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi | Tahunan |
| Berat Sampah Pemrosesan Akhir | Jumlah Berat Sampah Pemrosesan Akhir | Berat Sampah yang masuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tahunan |
| Jumlah Timbulan Sampah | Jumlah Timbulan Sampah | (Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sampah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Sampah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-19;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Berat Sampah yang dipilah di TPS3R
-
Berat Sampah yang masuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
-
(Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita)
-
Berat Sampah terolah menjadi bahan baku (pakan ternak, kompos, daur ulang dan upcycle) dan Jumlah Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi
Indikator Kegiatan
-
Capaian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terpilah di sumber sampah, diangkut ke tempat TPA atau pengolahan sampah baik menjadi bahan baku dan/atau sumber energi, diolah menjadi bahan baku, dimanfaatkan menjadi sumber energi serta diproses di TPA.