Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Kabupaten Seluma 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Kabupaten Seluma
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1705.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno-Hatta, Kel. Talang Saling, Kec. Seluma, Kabupaten Seluma
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekeretaris Daerah Kabupaten Seluma |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | parlydungan sianturi, SE, MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penetapan |
| Alamat: | Jl. Soekarno-Hatta Pematang Aur Kel. Talang Saling Kec. Seluma Kab. Seluma |
| Telepon: | 085783951088 |
| Faksimile: | - |
| Email: | parlynsian@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Agar Wajib Pajak dapat secara rutin atau berkala menyampaikan laporan atas pajak yang di miliki
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-14 s.d. 2024-03-22
Desain
2024-03-23 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-10
Pengolahan Data
2024-12-11 s.d. 2024-12-17
Analisis
2024-12-18 s.d. 2024-12-21
Diseminasi Hasil
2024-12-23 s.d. 2024-12-28
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | Pajak | pungutan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olah raga dan hiburan | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Restoran | Pajak | pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Hiburan | Pajak | pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Penerangan Jalan | Pajak | pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak MBLB | Pajak | Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Parkir | Pajak | pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak BPHTB | Pajak | pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Reklame | Pajak | pajak atas penyelenggaraan reklame | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Air Tanah | Pajak | pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Sarang Burung Walet | Pajak | Pajak atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik pada habitat alami maupun diluar habitat alami | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | SELUMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-06;
Digital (softcopy): 2025-01-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pajak atas penyelenggaraan reklame
-
Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
-
Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
-
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
-
Pajak atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik pada habitat alami maupun diluar habitat alami
-
Pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
-
Pungutan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olah raga dan hiburan
-
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
-
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan
-
Pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Indikator Kegiatan
-
Jumlah keseluruhan dari surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah
-
Jumlah pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak