Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rrakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Propinsi Km.09 Nipah-Nipah
| Telepon: | 0542-7211461 |
| Faksimile: | 0542-7211460 |
| Email: | dprd.ppu1@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Umar Said, S.Pi,MH |
| Jabatan: | Plt Kabag Umum dan Keuangan |
| Alamat: | Jalan Propinsi Km.09 Nipah-Nipah |
| Telepon: | 0542-7211461 |
| Faksimile: | 0542-7211460 |
| Email: | dprd.ppu1@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Sekretariat DPRD kabupaten Penajam Paser Utara berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lingkup survey ini. Selain itu mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara tepat dan akurat menjadi sasaran kegiatan ini. Sehingga ada tolak ukur yang jelas untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat guna mewujudkan Pelayanan Publik yang prima. Tuntunan untuk selalu melakukan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban bagi Sekretariat DPRD. Salah Satu upaya untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publiK adalah sdengan melakukan survey kepuasan masyarakat pengguna pelayanan tersebut. Dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan, maka dilakukan survey Kepuasan Masyarakat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Laporan ini bertujuan untuk mengetahui data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengetahui masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-01-12 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-03
Evaluasi
2026-01-02 s.d. 2026-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kepuasan terhadap Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Ketepatan Waktu | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepiasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepiasan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Setelah menerima pelayanan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis layanan yang diterima responden pada layanan Sekretariat DPRD | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Setelah menerima pelayanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Pendidikan terdiri atas lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 4. | Setelah menerima pelayanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan atau profesi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh penghasilan, biasanya dalam konteks yang terorganisir dan berorientasi pada tujuan tertentu. Pekerjaan terdiri dari PNS/TNI/Polri/Swasta/Wirausaha/Lainnya | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Sekretariat Dprd Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-02;
Digital (softcopy): 2026-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.