Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung)
| Telepon: | 0225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Cecep Mulyana, ST., MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Idris Samsyir, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Perumahan |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung) |
| Telepon: | 0225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai ukuran pokok dalam menilai keberhasilan perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Untuk urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penetapan IKU bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki arti penting karena menjadi tolok ukur sejauh mana pelayanan dasar perumahan dan peningkatan kualitas permukiman dapat diwujudkan sesuai dengan target pembangunan daerah maupun nasional. IKU ini sekaligus berfungsi sebagai dasar penentuan arah kebijakan, penyusunan program, dan pelaksanaan kegiatan yang tepat sasaran serta berorientasi pada hasil. Keberadaan IKU urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman tidak hanya dipahami sebagai angka capaian semata, melainkan sebagai instrumen pengendali, alat evaluasi, dan pendorong peningkatan kinerja organisasi. Oleh karena itu, data capaian IKU harus dikelola secara akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya penyusunan metadata statistik sektoral diperlukan agar pengukuran IKU dapat dilaksanakan dengan standar yang jelas, metode yang terverifikasi, dan hasil yang memiliki legitimasi kuat dalam sistem statistik nasional.
Tujuan Kegiatan
1) Menyusun metadata statistik sektoral bagi IKU urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai standar yang berlaku; 2) Menjamin tersedianya data capaian IKU yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan; 3) Memperkuat fungsi IKU sebagai instrumen pengendali, evaluasi, dan pendorong peningkatan kinerja Disperkimtan; dan 4) Memberikan dasar yang lebih kokoh bagi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan kinerja pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-24
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-03-28
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Pengolahan Data
2025-05-05 s.d. 2025-08-18
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-10-03 s.d. 2025-10-31
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-12-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | Rumah tangga | Sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. | Tahunan |
| Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak | Rumah Tangga dengan akses Hunian Layak | Rumah tangga yang menempati hunian yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak | Tahunan |
| Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Hunian yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak | Tahunan |
| Rumah Formal | Rumah Formal | Rumah yang dibangun oleh pengembang/pelaku usaha dalam suatu kawasan perumahan yang direncanakan secara legal, memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum | Tahunan |
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Lainnya : Pengolahan Data Menggunakan Ms. Excel
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengolahan Data Menggunakan Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Crosscheck dan Rekonsiliasi Data Antar Unit Teknis
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-20;
Digital (softcopy): 2025-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
-
Rumah yang dibangun oleh pengembang/pelaku usaha dalam suatu kawasan perumahan yang direncanakan secara legal, memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
-
Hunian yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah.
-
Rumah tangga yang menempati hunian yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak
-
Sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya rumah tangga di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu.
-
Bagian dari populasi rumah tangga, yang tinggal pada bangunan tempat tinggal yang layak, yang dicirikan dengan pemenuhan kriteria ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum, dan memiliki akses sanitasi layak
-
Banyaknya hunian di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak
-
Banyaknya rumah tangga di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu yang menempati hunian yang memenuhi empat kriteria secara bersamaan, yaitu: (1) ketahanan bangunan; (2) kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2; (3) akses terhadap sumber air minum layak; dan (4) akses terhadap fasilitasi sanitasi layak
-
Banyaknya unit rumah yang dibangun oleh pengembang/pelaku usaha dalam suatu kawasan perumahan yang direncanakan secara legal, memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
-
Banyaknya unit rumah tidak layak huni di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu yang telah dilakukan perbaikan sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni
-
Banyaknya unit rumah formal baru yang dibangun dan diselesaikan oleh pengembang/pelaku usaha dalam kurun waktu satu tahun tertentu, pada kawasan perumahan yang direncanakan secara legal, memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum