Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Bapenda Dalam Angka 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Bapenda Dalam Angka 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan POM IX Kampus
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@sumselprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Indra Surya |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jalan POM IX Kampus |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@sumselprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang keuangan sub pendapatan daerah. Oleh karena itulah, diperlukan data dalam bentuk kompilasi produk administrasi guna dapat menjadi bahan pelaporan dari pengelolaan keuangan ataupun bahan perencanaan kedepan.
Tujuan Kegiatan
Sebagai pemberian gambaran mengenai Tupoksi, visi, misi, strategi, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam tahun berjalan untuk mencapai penerimaan PAD Provinsi Sumatera Selatan khususnya penerimaan pajak daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-20 s.d. 2022-03-21
Desain
2022-01-20 s.d. 2022-03-21
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-06-01
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Analisis
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Diseminasi Hasil
2022-08-01 s.d. 2022-08-30
Evaluasi
2022-10-01 s.d. 2022-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Realisasi Penerimaan | Pajak Daerah adalah pajak yang diterima oleh daerah tersebut yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB, PBB-KB, PAP, dan Pajak Rokok. | Satu Tahun |
| Retribusi Daerah | Realisasi Penerimaan | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. | Satu Tahun |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Realisasi Penerimaan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Satu Tahun |
| Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Realisasi Penerimaan | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Satu Tahun |
| Bagi Hasil Pajak | Realisasi Penerimaan | Bagi Hasil Pajak terdiri atas PBB (Pajak Bumi Bangunan), Bagi Hasil Pajak Penghasil (PSL 21, 25, dan 29), dan Cukai Hasil Tembakau | Satu tahun |
| Bagi Hasil Bukan Pajak SDA | Realisasi Penerimaan | Bagi Hasil Bukan Pajak SDA terdiri atas kehutanan (iuran usaha pemanfaatan hutan/IIUPH, iuran hasil hutan PSDH, DR (Dana Reboisasi)), minerba (landrent, iuran expolrasi (royalty)), migas (minyak bumi, gas bumi), panas bumi. | Satu Tahun |
| Dana Alokasi Umum | Realisasi Penerimaan | Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. | Satu Tahun |
| Dana Alokasi Khusus | Realisasi Penerimaan | Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. | Satu Tahun |
| Kurang Salur DBH | Realisasi Penerimaan | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. | Satu Tahun |
| Dana Insentif Daerah | Realisasi Penerimaan | Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2014 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu. | Satu Tahun |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Realisasi Penerimaan | Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUARA ENIM |
| SUMATERA SELATAN | LAHAT |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS |
| SUMATERA SELATAN | MUSI BANYUASIN |
| SUMATERA SELATAN | BANYU ASIN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU SELATAN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU TIMUR |
| SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
| SUMATERA SELATAN | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS UTARA |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PAGAR ALAM |
| SUMATERA SELATAN | KOTA LUBUKLINGGAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi dan Pengolah Pendapatan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-08-01;
Digital (softcopy): 2022-08-01;
Data Mikro: 2022-08-01;
Variabel Kegiatan
-
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
-
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Bagi Hasil Pajak terdiri atas PBB (Pajak Bumi Bangunan), Bagi Hasil Pajak Penghasil (PSL 21, 25, dan 29), dan Cukai Hasil Tembakau
-
Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
-
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
-
Bagi Hasil Bukan Pajak SDA terdiri atas kehutanan (iuran usaha pemanfaatan hutan/IIUPH, iuran hasil hutan PSDH, DR (Dana Reboisasi)), minerba (landrent, iuran expolrasi (royalty)), migas (minyak bumi, gas bumi), panas bumi.
-
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2014 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Penerimaan Pendapatan Daerah (PATDA) adalah total keseluruhan pendapatan yang diterima oleh daerah yang dihitung dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, yakni berasal dari empat jenis pemasukan, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan, dan Pendapatan Sah Lain-Lain.
-
Rasio PAD terhadap PATDA untuk melihat seberapa persen kontribusi nilai Pendapatan Asli Daerah dari semua penerimaan yang diterima daerah
-
Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang diterima daerah di luar dari perekonomian di dalam daerah itu sendiri yang terdiri dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak SDA, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, kurang salur DBH, dan juga dana insentif daerah.