Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Jumlah Titik Rambu Lalu Lintas 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Jumlah Titik Rambu Lalu Lintas
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus Wibowo, A.TD, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang |
| Alamat: | Jalan Dr.Sitanala No.1 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten |
| Telepon: | 021-55794856 |
| Faksimile: | : 021-55733672 |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Tujuan Kegiatan
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rambu lalu lintas | Rambu lalu lintas | Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. | 12 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Survey Lapangan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : laporan dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 19
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: 2024-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan di Kota Tangerang.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah dari bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan di Kota Tangerang.