Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Daftar PAW DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Daftar PAW DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3500.039
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan No. 110 Alun-alun contong, Kecamatan Bubutan Surabaya, 60174
| Telepon: | 031-20005 |
| Faksimile: | 20044 |
| Email: | jks.biroumum@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Haryo Bimo Brammantyo, S.H,. M.Kn. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Kerja sama, Biro Pemerintahan dan Otoda |
| Alamat: | Jl. Johar, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60174 |
| Telepon: | 0313524259 |
| Faksimile: | (031)3524259 |
| Email: | adpemum.jatimprov@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanEksistensi suatu dewan atau lembaga yang menjadi perwakilan seluruh rakyat dalam susunan sistem ketatanegaraan Indonesia memang selalu tersedia walaupun dalam bentuk dan nama yang berbeda. Di negara demokrasi, kedaulatan rakyat direpresentasikan melalui lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Diketahui bahwa pemilihan seluruh anggota dewan perwakilan tersebut melalui skema pemilihan umum yang pemilihnya adalah rakyat sebagai konstituen langsung. Tentu hal ini menyebabkan anggota lembaga perwakilan memegang tanggung jawab serta beban yang berat atas segala konsekuensi politik yang dapat terjadi.Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian diatur pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 99 yang mana didalamnya adalah anggota DPRD berhenti antarwaktu dikarenakan meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan diatur juga pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 145 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antar waktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antar waktu, dan peresmian calon penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Tujuan Kegiatan
1. Menggantikan Anggota DPRD karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pemberhentian karena mengundurkan diri., pemberitahuan pemberhentian, pemberitahuan pemberhentian tidak hormat,dll.2. Mengisi kekosongan Posisi bagi Anggota DPRD yang diberhentikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-06-02
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-06-02
Pengumpulan Data
2025-06-03 s.d. 2025-07-03
Pengolahan Data
2025-07-04 s.d. 2025-08-03
Analisis
2025-08-04 s.d. 2025-09-04
Diseminasi Hasil
2025-09-05 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-09-05 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kabupaten/Kota | Seluruh Kabupaten /Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur | List Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur ada 38 yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 9 Kota. Agar terdata berasal dari Kabupaten/Kota mana anggota DPRD tersebut. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Partai Politik | Background Partai Politik dan posisi yang diduduki | Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Surat Bupati/Walikota | 1.Tanggal Surat Bupati/Walikota 2. Nomor Surat Bupati/Walikota | Surat Bupati/Walikota adalah bentuk pemberitahuan baik itu perihal usulan PAW, Pemberhentian Anggota DPRD baik karena melanggar atau karena pindah posisi atau bahkan meninggal dunia. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Perihal | Usulan PAW 1. Pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 2. Pemberhentian karena mengundurkan diri. 3. Pemberitahuan pemberhentian 4. Pemberitahuan pemberhentian tidak hormat | Hal/Perihal surat adalah yang menunjukkan isi atau inti dari surat secara singkat, yaitu seperti usulan PAW meliputi pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pemberhentian karena mengundurkan diri., pemberitahuan pemberhentian, pemberitahuan pemberhentian tidak hormat | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| SK Pemberhentian | 1. Tanggal 2.Nomor SK 3.Nama | SK Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha/organisasi dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| SK Pengangkatan | 1. Tanggal 2. Nomor SK 3.Nama | SK Pengangkatan adalah surat yang memberikan informasi berupa keputusan pengangkatan seseorang pada jabatan tertentu. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Tanggal Sumpah | Tanggal pengangkatan untuk mengembang jabatan baru | Tanggal pengucapan sumpah/ pelantikan pada jabatan tertentu sesuai dengan SK Pengangkatan yang telah diterbitkan. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Jabatan | Kedudukan fungsional yang diberhentikan/digantikan | Kedudukan fungsional yang diberhentikan/digantikan | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
| Keterangan | Alasan mengapa kedudukan fungsional diberhentikan/digantikan. 1. Maju Pilkada 2. Pergantian Wakil Ketua 3. Meninggal Dunia 4. Tindak Pidana Korupsi 5. dll | Keterangan disini adalah Informasi penting mengapa Anggota DPRD tersebut bisa diberhentikan. | Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hal/Perihal surat adalah yang menunjukkan isi atau inti dari surat Bupati/Walikota secara singkat, yaitu seperti usulan PAW meliputi pemberhentian antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pemberhentian karena mengundurkan diri, pemberitahuan pemberhentian, pemberitahuan....
-
Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan
-
Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan....
-
Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan
-
Satu Tahun selama berjalannya Kegiatan
-
SK Pengangkatan adalah surat yang memberikan informasi berupa keputusan pengangkatan status kepegawaian seseorang menjadi karyawan tetap karena telah lulus probation atau masa percobaan
-
SK Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha/organisasi dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu.
-
Surat Bupati/Walikota adalah bentuk pemberitahuan baik itu perihal usulan PAW, Pemberhentian Anggota DPRD baik karna melanggar atau karna pindah posisi atau bahkan meninggal dunia.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian PAW pada periode tertentu