Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Super Semar No.112, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri
| Telepon: | 0354682390 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil.kedirikota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NOVIANA RACHMAWATI, SP.,MAP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Supersemar No 112 Ngronggo Kota Kediri |
| Telepon: | 082132824822 |
| Faksimile: | - |
| Email: | novianar7576@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja
Tujuan Kegiatan
Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-07 s.d. 2025-01-22
Desain
2025-01-14 s.d. 2025-01-22
Pengumpulan Data
2025-01-23 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2025-01-24 s.d. 2025-01-30
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-19
Evaluasi
2025-02-24 s.d. 2025-02-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk yang Memiliki KTP Elektronik | Penduduk, KTP | Jumlah penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik | Tahunan |
| Jumlah Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga (KK) | Penduduk, KK | Total penduduk yang tercatat secara resmi dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran usia 0-18 tahun | Penduduk, Akta Kelahiran | Jumlah Penduduk usia 0-18 Tahun yang sudah memiliki dokumen Akta Kelahiran | Tahunan |
| Jumlah Anak yang Memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA) | Anak, KIA | Jumlah anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak | Tahunan |
| Jumlah Kepala Keluarga | Keluarga | Banyaknya kepala keluarga. Kepala Keluarga adalah Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga. | Tahunan |
| Jumlah Penduduk yang Memenuhi Syarat untuk Memiliki KTP Elektronik | Penduduk memenuhi syarat untuk KTP elektronik | Total penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, serta memenuhi ketentuan administrasi kependudukan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib dan berhak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-10;
Digital (softcopy): 2025-03-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Total penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, serta memenuhi ketentuan administrasi kependudukan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib dan berhak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
-
Banyaknya kepala keluarga. Kepala Keluarga adalah Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga.
-
Jumlah penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik
-
Jumlah Penduduk usia 0-18 Tahun yang sudah memiliki dokumen Akta Kelahiran
-
Jumlah anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Total penduduk yang tercatat secara resmi dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Proporsi anak usia 0–17 tahun kurang satu hari yang telah memiliki KIA dibandingkan dengan total jumlah anak dalam rentang usia tersebut pada suatu wilayah dan periode tertentu.
-
Proporsi penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dibandingkan dengan total jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik di suatu wilayah dan periode tertentu.
-
Proporsi anak dan remaja berusia 0 hingga 18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran yang sah, dibandingkan dengan total jumlah penduduk dalam kelompok usia yang sama di suatu wilayah dan periode tertentu.