Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Profil Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kabupaten Kebumen 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Profil Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kabupaten Kebumen
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. HM Sarbini No. 22 Kebumen
| Telepon: | 0287-381662 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmdkabkebumen@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | COKRO AMINOTO, S.IP, M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Sarbini No. 22 Kebumen |
| Telepon: | 0287-381662 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmdkabkebumen@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengamanatkan kepada pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan untuk berubah bentuk atau bertansformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama yang tertuang dalam pasal 73. Hal ini ditegaskan dalam PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pemerintah Kabupaten Kebumen mendasari dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan dalam proses pembentukan penngelola kegiatan DBM eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama. Langkah kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Kebumen adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kebumen Nomor : 800/346 tanggal 22 Februari 2022 tentang Mekanisme/prosedur transformasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) di Kabupaten Kebumen.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan pendampingan masyarakat ini adalah : 1) Melaksanakan mandat dari Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 pasal 22 ayat (5) yaitu Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama melalui organisasi perangkat daerah yaitu dinas yang melaksankan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, inspektorat kabupaten/kota, dan kecamatan . 2) Sebagai langkah pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. 3) Sebagai penguatan bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan proses pemberdayaan masyarakat desa melalui pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel. 4) Sebagai langkah monitoring sekaligus pendataan pelaksanaan transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kabupaten Kebumen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-12-31 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| id Desa | Kemudahan | second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Sejak 1 Mei 2013, domain desa.id dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. | 2022 |
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota | 2022 |
| Desa | Desa | Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia9 . Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah | 2022 |
| Bidang Usaha | Bidang Usaha | Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan untuk menghasilkan barang/jasa dalam kegiatan ekonomi. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2022-12-31;
Data Mikro: 2022-06-07;
Variabel Kegiatan
-
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia9....
-
Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan untuk menghasilkan barang/jasa dalam kegiatan ekonomi.
-
second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Sejak 1 Mei 2013, domain desa.id dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia.
-
Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris....
Indikator Kegiatan
-
Id Desa. Kecamatan. Desa dan Bidang Udaha