Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Koperasi di Provinsi Bengkulu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Koperasi di Provinsi Bengkulu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1700.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 10 Kota Bengkulu
| Telepon: | (0736)22091 |
| Faksimile: | (0736)344595 |
| Email: | dinaskoperasiukmprovbkl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Bidang Perizinan dan Kelembagaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Fauzan Rizal |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan |
| Alamat: | Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 10 Kota Bengkulu |
| Telepon: | (0736)22091 |
| Faksimile: | (0736)344595 |
| Email: | info@diskopukm.bengkuluprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya data untuk monitoring dan evaluasi terhadap koperasi di Provinsi Bengkulu.
Tujuan Kegiatan
1. Menyajikan informasi data koperasi, sehingga dapat diperoleh gambaran/keadaan umum koperasi di Provinsi Bengkulu 2. ?Menyajikan informasi data koperasi sebagai bahan guna memenuhi kebutuhan unsur pimpinan dalam rangka perencanaan, pembinaan, serta kebutuhan lainnya. 3. ?Secara bertahap dan berjangka panjang menyiapkan data dasar yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan koperasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Diseminasi Hasil
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi | Koperasi | Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. | Selama Tahun 2023 |
| Jumlah Rapat Anggota Tahunan (RAT) | Rapat Anggota Tahunan | Perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusan, dan pengawas, yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar | Selama Tahun 2023 |
| Jumlah Anggota Koperasi | Anggota Koperasi | Anggota Koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. | Selama Tahun 2023 |
| Modal Sendiri | Modal Sendiri | Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. | Selama Tahun 2023 |
| Modal Luar | Modal Luar | Pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. | Selama Tahun 2023 |
| Aset Koperasi | Aset | Jumlah kekayaan koperasi yang terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Luar/Pinjaman | Selama Tahun 2023 |
| Volume Usaha Koperasi | volume Usaha | Nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa, serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu | Selama Tahun 2023 |
| Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi | Sisa Hasil Usaha | Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan | Selama Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU SELATAN |
| BENGKULU | REJANG LEBONG |
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
| BENGKULU | KAUR |
| BENGKULU | SELUMA |
| BENGKULU | MUKOMUKO |
| BENGKULU | LEBONG |
| BENGKULU | KEPAHIANG |
| BENGKULU | BENGKULU TENGAH |
| BENGKULU | KOTA BENGKULU |
Lainnya : Kompilasi dari aplikasi Online Data System (ODS) Koperasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Online Data System (ODS) Koperasi
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemerikasaan Hasil
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Koperasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bentuk kemitraan yang merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
-
Sumber dari seluruh uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha pada awal beroperasi baik berasal dari milik sendiri atau pinjaman pihak luar.
-
Jenis keikutsertaan dalam koperasi.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.