Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Administrasi Kependudukan Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Administrasi Kependudukan Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Tunjungan No. 1-3 (Eks. Gedung Siola)
| Telepon: | 0315318916, 0315318917, 0315318835 Ext. 8001-8 |
| Faksimile: | 0315318856 |
| Email: | dis_dukcapil@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | Dr. EDDY CHRISTIJANTO, Drs., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nurul Hidayah, S.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. Tunjungan no. 1-3 Surabaya |
| Telepon: | 031-99254200 |
| Faksimile: | - |
| Email: | piak.dispenduk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi Data Pelayanan Administrasi kependudukan merupakan upaya strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penyediaan data statistik yang akurat, serta perencanaan pembangunan yang berbasis data.Sistem administrasi kependudukan yang efektif memerlukan pengelolaan data yang terintegrasi dan valid untuk memastikan bahwa setiap penduduk mendapatkan hak atas dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan dokumen lainnya.Beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi kegiatan ini antara lain: Peningkatan Kualitas Data Kependudukan, Peningkatan Aksesibilitas dan Kepastian Layanan, Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mewujudkan Target Administrasi Kependudukan yang Modern dan TerintegrasiDengan latar belakang tersebut, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan data kependudukan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan serta pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Adapun tujuan spesifik dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:Meningkatkan Akurasi dan Validitas Data KependudukanMemastikan bahwa data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan adalah akurat, valid, dan terkini, sehingga dapat digunakan sebagai dasar yang andal untuk berbagai keperluan pemerintahan maupun masyarakat.Mempercepat dan Mempermudah Pelayanan Dokumen KependudukanMengoptimalkan proses pelayanan dokumen seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, dan dokumen lain agar lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.Mendukung Penyusunan Kebijakan Berbasis DataMenyediakan data kependudukan yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan program pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-16 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penerbitan Akta Kelahiran | Dokumen akta kelahiran yang diterbitkan | Akta Kelahiran yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan Akta Kematian | Dokumen akta kematian yang diterbitkan | Akta Kematian yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan Akta Perkawinan | Dokumen akta perkawinan yang diterbitkan | Akta Perkawinan yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan Akta Perceraian | Dokumen akta penceraian yang diterbitkan | Akta Perceraian yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan Surat Pindah Keluar | Dokumen surat pindah keluar yang diterbitkan | Surat Pindah Keluar yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan Surat Pindah Datang | Dokumen surat pindah datang yang diterbitkan | Surat Pindah Datang yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan KIA | Dokumen KIA yang diterbitkan | KIA yang diterbitkan | Bulanan |
| Penerbitan KTP | Jumlah KTP yang di cetak | KTP yang diterbitkan | Bulanan |
| Perekeman KTP EL | Jumlah penduduk yang melakukan perekaman KTP EL | Jumlah orang yang direkam | Bulanan |
| Penerbitan Kartu Keluarga Baru | Dokumen kartu keluarga baru yang diterbitkan | Jumlah Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Penarikan Data melalui aplikasi yang dikembangkan sendiri.
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Data Pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa pindah keluar.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa pindah datang.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat).
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
-
Pengambilan data kependudukan penduduk oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan secara digital untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik....
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal informasi atau data pokok individu beserta informasi lain yang terkait dengan penggunaan kartu tersebut dalam bidang kependudukan.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal informasi atau data pokok anak beserta informasi lain yang terkait.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa untuk membentuk Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga.
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan.....
Indikator Kegiatan
-
Total penerbitan akta kematian sebagai surat tanda bukti kematianyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Total penerbitan akta kelahiran sebagai surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.