Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT OLEH BAPPEDA TEMANGGUNG 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT OLEH BAPPEDA TEMANGGUNG
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3323.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Kadar Maron No.12, Area Sawah, Sidorejo, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56221
| Telepon: | 0293 492154 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@temanggungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dwi Sukarmei, ST, MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ANDRIE ARFIANTO,SE, MT |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Kadar Nomor 12 Temanggung |
| Telepon: | 0293492154 |
| Faksimile: | 0293491801 |
| Email: | bappeda@temanggungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 10 (sepuluh) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, konsultasi pengaduan serta pencegahan korupsi. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan verifikasi penyusunan Renstra dan Renja yang telah diberikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-07-31
Desain
2023-08-01 s.d. 2023-08-25
Pengumpulan Data
2023-08-26 s.d. 2023-09-05
Pengolahan Data
2023-09-06 s.d. 2023-09-06
Analisis
2023-09-07 s.d. 2023-09-07
Diseminasi Hasil
2023-09-08 s.d. 2023-09-08
Evaluasi
2023-09-11 s.d. 2023-09-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | selama menerima pelayanan |
| Prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | selama menerima pelayanan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | selama menerima pelayanan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | selama menerima pelayanan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | selama menerima pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiiki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | selama menerima pelayanan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | selama menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan, saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, saran, dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | selama menerima pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. | selama menerima pelayanan |
| Penilaian Tindakan Pencegahan Korupsi | Penilaian Tindakan Pencegahan Korupsi | Penilaian dalam tindakan pencegahan korupsi | selama menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-16;
Digital (softcopy): 2023-10-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Kemampuan yang harus dimiiki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
-
Penilaian dalam tindakan pencegahan korupsi
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kewajaran biaya/tarif adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup biaya/tarif
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas sarana prasarana adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sarana dan prasarana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup kompetensi pelaksana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sistem, mekanisme dan prosedur
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian persyaratan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup persyaratan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pengaduan, saran dan masukan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik adalah rata-rata tertimbang yang dihasilkan dari masing-masing unsur pelayanan pada Pelayanan Unit Lingkup BAPPEDA
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup perilaku pelaksana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup waktu pelayanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap tindakan pencegahan korupsi adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pencegahan korupsi
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan