Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kesejahteraan Sosial Anak Kabupaten Grobogan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kesejahteraan Sosial Anak Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gajahmada no. 51
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heru Widodo Nur Arifin, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jalan MH. Thamrin Nomor 56, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0292422304 |
| Faksimile: | (0292) 422304 |
| Email: | dinsosgrob15@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData yang akurat dan komprehensif diperlukan untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan khusus anak-anak terutama untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Meskipun anak berhak mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan, masih banyak anak yang haknya belum terpenuhi, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak. Kompilasi data membantu mengukur sejauh mana hak-hak tersebut terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data membantu pemerintah mengalokasikan dana secara efisien dan adil untuk program-program kesejahteraan anak di Kabupaten Grobogan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-20
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-20
Pengumpulan Data
2025-02-04 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-11-03 s.d. 2025-11-05
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-11-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah anak balita terlantar | seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | 1 tahun |
| Jumlah anak terlantar | seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | 1 tahun |
| Jumlah anak jalanan | seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. | seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. | 1 tahun |
| Jumlah Anak dengan Kedisabilitasan | anak usia 0-18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental. | anak usia 0-18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental. | 1 tahun |
| Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum | anak usia 0-18 tahun yang berhadapan dengan hukum, termasuk menjadi pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), korban, atau saksi dalam suatu kasus pidana | anak usia 0-18 tahun yang berhadapan dengan hukum, termasuk menjadi pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), korban, atau saksi dalam suatu kasus pidana | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
anak usia 0 -18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan atau tempat umum lainnya, seringkali untuk mencari nafkah dengan cara mengamen, memulung, atau kegiatan lainnya. Mereka bisa tinggal bersama keluarga atau tidak, dan sering kali bergantung pada jalanan untuk bertahan hidup.
-
anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban, maupun saksi. ABH adalah anak yang berusia antara 12 hingga belum 18 tahun yang disangka melakukan tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau menjadi saksi atas suatu kejahatan.
-
anak usia 0 - 18 tahun yang kebutuhannya, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, tidak terpenuhi secara wajar, baik oleh orang tua/keluarga maupun lingkungan. Ini bisa terjadi karena orang tua tidak mampu atau lalai dalam menjalankan kewajibannya, atau anak kehilangan hak asuh keluarga. Anak terlantar....
-
anak usia 0-18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan....
-
seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi....
Indikator Kegiatan
-
Anak usia 0 - 18 tahun yang mengalami hambatan atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, seperti anak terlantar, anak jalanan, anak dengan disabilitas, dan anak yang menjadi korban kekerasan