Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kasus Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kasus Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No. 1 Gedung E Lantai 2, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa,Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
| Telepon: | 081319002995 / 081237376040 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nttdisnakertrans@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kementerian Ketenagakerjaan |
| Eselon 2: | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Petrosa Christina, S. Pi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmad No1 Gedung E Lantai II, Kota Kupang |
| Telepon: | 081237376040 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nttdisnakertrans@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadapi tantangan dinamis yang memerlukan pengawasan dan pengelolaan hubungan industrial secara komprehensif. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, pemantauan terhadap dinamika hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi sangat krusial, terutama dalam memitigasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Fenomena PHK di NTT, baik dari sisi jumlah kasus maupun jumlah individu yang terdampak, mencerminkan fluktuasi kondisi ekonomi perusahaan serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Salah satu aspek fundamental dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai UMP di NTT menjadi instrumen penting untuk menjamin standar hidup layak bagi pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha. Perselisihan sering kali muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara hak upah dengan realisasi di lapangan, atau saat proses PHK tidak diikuti dengan pemenuhan hak-hak normatif. Dalam konteks ini, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan semaksimal mungkin melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan hubungan industrial. Penggunaan instrumen "Anjuran" sebagai produk mediasi menjadi indikator kunci dalam menilai efektivitas penyelesaian konflik secara musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih formal. Dengan memantau data jumlah kasus PHK, jumlah pekerja yang terdampak, serta keberhasilan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, Pemerintah Provinsi NTT dapat merumuskan kebijakan perlindungan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran. Sinkronisasi antara kebijakan upah minimum dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para buruh di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan integrasi dan standarisasi data ketenagakerjaan di Provinsi NTT guna meningkatkan transparansi, efektivitas evaluasi hubungan industrial, serta akurasi kebijakan dalam mitigasi dampak sosial bagi pekerja
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-20 s.d. 2025-01-08
Diseminasi Hasil
2025-01-10 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anjuran | Perselisihan Hubungan Industrial | Anjuran mediasi ketenagakerjaan adalah penetapan tertulis dari Mediator Hubungan Industrial yang diberikan kepada pihak-pihak yang berselisih dalam suatu perselisihan hubungan industrial setelah upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan. Anjuran ini berfungsi sebagai saran penyelesaian yang berlandaskan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi langkah wajib sebelum perselisihan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, seperti gugatan ke pengadilan hubungan industrial | 1 Tahun |
| Pekerja/Buruh yang ter-PHK | Pemutusan Hubungan Kerja | Orang yang terkena kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah seorang karyawan atau pekerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajibannya antara pekerja dan pengusaha ikut berakhir. PHK bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti alasan hukum (pensiun, PKWT berakhir), keputusan pengadilan, kesalahan berat pekerja, pengunduran diri, atau efisiensi perusahaan, dan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai undang-undang | 1 Tahun |
| Perselisihan akibat PHK | Pemutusan Hubungan Kerja | PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara keduanya, yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan. Kasus PHK adalah setiap perkara atau permasalahan yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja tersebut, mulai dari alasan terjadinya PHK, prosesnya, hingga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pekerja. | 1 Tahun |
| Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah proses musyawarah atau negosiasi yang bertujuan untuk menyelesaikan pertentangan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau antar serikat pekerja, melalui berbagai tahapan seperti perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) | 1 Tahun |
| Jumlah Perjanjian Kerja Bersama yang Didaftarkan | Hubungan Industiral | Banyaknya hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak | 1 Tahun |
| Upah Minimum Provinsi (UMP) | Upah Minimum Provinsi (UMP) | Nilai upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi berdasarkan peraturan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Data Sekunder
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-03;
Data Mikro: -