Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Web SEMPAD Kabupaten Lombok Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Web SEMPAD Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 92 Selong
| Telepon: | 081717170223 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendalotim21@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No.92 Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | programbapenda@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam, sektor ekonomi, dan potensi lokal lainnya yang ada dalam wilayah pemerintahan daerah. PAD diperoleh melalui berbagai jenis pajak dan retribusi yang dipungut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, serta sumber lainnya yang sah berdasarkan perundang-undangan yang ada. Di Kabupaten Lombok Timur, pengelolaan PAD memiliki peranan penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah, terutama dalam mendanai belanja daerah yang mencakup sektor pemerintahan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Peningkatan PAD yang optimal menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk mencapai kemandirian fiskal dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, setiap komponen PAD di Kabupaten Lombok Timur perlu dikelola secara transparan dan akuntabel, agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan adanya SEMPAD, yang merupakan sistem berbasis elektronik, diharapkan dapat mempermudah proses kompilasi, pelaporan, dan pemantauan data PAD di Kabupaten Lombok Timur secara lebih efisien. SEMPAD bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses data PAD, memverifikasi potensi dan kontribusi sektor-sektor terkait, serta mendukung analisis dan perencanaan kebijakan fiskal daerah. Sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PAD, sehingga memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik dan investor dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah. Dalam konteks ini, pengelolaan data PAD yang baik tidak hanya akan mempermudah proses administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menganalisis potensi PAD di masa depan, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu, pemanfaatan SEMPAD diharapkan mampu menjadi alat yang handal dalam mencatat dan memantau pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi yang maksimal bagi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data realisasi PAD Kabupaten Lombok Timur sesuai kondisi terkini 2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PAD 3. Pemenuhan Data untuk RPJMD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Jenis PAD | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Saat Pencatatan |
| Retribusi Daerah | Jenis PAD | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Saat Pencatatan |
| Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | Jenis PAD | Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | Saat Pencatatan |
| Lain-lain PAD Yang Sah | Jenis PAD | Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LainLain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. | Saat Pencatatan |
| Organisasi Perangkat Daerah | Unit Organisasi Daerah | Unit organisasi pada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) yang berfungsi sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. | Saat Pencatatan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengisian Berdasarkan Transaksi yang terjadi setiap harinya
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data dengan BPKAD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD Penghasil PAD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-01-01; 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LainLain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d)....
-
Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Unit organisasi pada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) yang berfungsi sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
Indikator Kegiatan
-
total penerimaan yang benar-benar berhasil dikumpulkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki fungsi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Angka ini menggambarkan tingkat kinerja OPD dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangannya.
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD
-
Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LainLain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d)....