Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Takalar Semester I 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Takalar Semester I
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7305.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. Padjonga Dg Ngalle No. 7 Kab. Takalar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil7305@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Abdul Wahab, S.Sos.,M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ayatullah Rawatib, S.E. |
| Jabatan: | Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. H. Padjonga Dg Ngalle No. 7 Kab. Takalar |
| Telepon: | 081354807250 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil7305@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan adalah kumpulan data perseorangan dan atau data aggregate penduduk yang merupakan hasil dari registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Semua yang menyangkut identitas penduduk yang tersajikan dalam biodata dan biometric personal dari satu penduduk, adalah Data perseorangan. Data itulah yang kemudian dilindungi kerahasiaannya oleh negara sesuai dengan Undang Undang Kependudukan. Sementara data yang mempresentasikan jumlah keselurahan penduduk, dengan berbagai variable data, seperti variable jenis kelamin, umur, Pendidikan, pekerjaan dan sebagainya, itulah yang disebut data Agregat penduduk.Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, buku ini menjadi wujud nyata kepada masyarakat tentang capaian kinerja Pelayanan Publik pemerintah Kabupaten Takalar Khusus Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Buku ini berisi gambaran umum tentang kuantitas, kualitas, mobilitas penduduk dan kepemilikan dokumen kependudukan berdasarkan data kependudukan Kabupaten Takalar yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan melalui data center oleh Kementerian Dalam Negeri dan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data DKB semester 1 tahun 2025 .Tersedianya dokumen naskah sajian tabel dan grafik data berdasarkan Variabel data yang telah ditentukan oleh Ditjen Dukcapil.Tersedianya dokumen Narasi analisis data pada setiap tabel dan atau grafik data.Tersedianya dokumen risalah proses dari desiminasi hasil Pengolahan dan Penyajian data Penduduk.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Januari - Juni 2025 |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Januari - Juni 2025 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Januari - Juni 2025 |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya. | Januari - Juni 2025 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Januari - Juni 2025 |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Januari - Juni 2025 |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Kepala keluarga Kartu Keluarga (KK) | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga. | Januari - Juni 2025 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Januari - Juni 2025 |
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. | Januari - Juni 2025 |
| Jenis Kecacatan | Penduduk Cacat | Penduduk yang memiliki kecacatan | Januari - Juni 2025 |
| Penduduk Wajib KTP | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. | Januari - Juni 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIAK
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Penduduk yang memiliki kecacatan
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
Indikator Kegiatan
-
Perkiraan jumlah anggota keluarga yang dimilki setiap keluarga.