Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.033
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Trunojoyo Kav 2 Kedungpedaringan Kepanjen
| Telepon: | (0341) 396633 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pm-ptsp@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Subur Hutagalung, S.H.,M.Hum. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal |
| Jabatan: | Endah Dwi Suhesti |
| Alamat: | Jl. Trunojoyo 4 Kepanjen |
| Telepon: | (0341)396633 |
| Faksimile: | (0341)396633 |
| Email: | pm-ptsp@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tentang Kegiatan penanaman modal menyebutkan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: • meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional • menciptakan lapangan kerja • meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan • meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional • meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional • mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan • mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan • meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui peningkatan nilai realisasi investasi dan jumlah investor di Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-06-21 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-21 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-14 s.d. 2025-01-30
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-05
Evaluasi
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanaman Modal Asing | Jumlah perusahaan Penanaman Modal Asing | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Per triwulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri | Jumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri | Per Triwulan |
| Investasi | Investasi Penanaman Modal Sektoral | Penanaman uang atau modal pada perusahaan atau proyek yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan | Per Triwulan |
| Tenaga Kerja | Orang yang bekerja pada perusahaan | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | Per triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pelaku usaha menyampaikan data melalui aplikasi OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan data di aplikasi OSS
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-05;
Digital (softcopy): 2025-02-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanaman uang atau modal pada perusahaan atau proyek yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Indikator Kegiatan
-
Persentase Perbandingan Nilai Realisasi Investasi PMDN dengan total realisasi Investasi
-
Persentase Perbandingan Nilai Realisasi Investasi PMA dengan total realisasi Investasi
-
Jumlah nilai realisasi investasi yang dilakukan oleh Penanam modal asing
-
Jumlah Tenaga kerja yang terdaftar dan bekerja di Perusahaan PMDN
-
Jumlah Tenaga kerja yang terdaftar dan bekerja di Perusahaan PMA
-
Jumlah Penanam Modal Dalam Negeri yang melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
-
Jumlah nilai realisasi investasi yang dilakukan oleh Penanam modal asing
-
Jumlah Penanam Modal Asing yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)